Kota Malang
Pemkot Malang Perketat Pengawasan WFH ASN Mulai Jumat, Laporan Wajib Disetor Tiap OPD

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai memperketat pengawasan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) sebesar 30 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (17/04/2026), besok. Hal itu dilakukan, setelah Surat Edaran (SE) resmi diterbitkan sebagai tindak lanjut kebijakan efisiensi energi dari pemerintah pusat.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, mengatakan bahwa pengawasan tidak lagi bersifat uji coba seperti pekan sebelumnya. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan WFH secara berkala kepada BKPSDM.
“Setiap perangkat daerah harus mengirimkan laporan melalui format yang sudah ditentukan. BKPSDM nanti melakukan pemantauan, lalu hasilnya dilaporkan ke pemerintah provinsi,” ujar Hendru, Kamis (16/04/2026) tadi.
Menurutnya, sistem pelaporan menjadi instrumen utama untuk memastikan kebijakan WFH berjalan efektif sekaligus akuntabel. Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan mengenakan seragam sesuai ketentuan harian.
“Kebetulan kalau Jumat kan seragamnya seragam batik. Selain itu, ASN tetap wajib melakukan presensi melalui Preti. Jadi walaupun bekerja dari rumah, kehadiran tetap terpantau menggunakan teknologi informasi,” jelasnya.
Baca juga :
Lebih lanjut Hendru memastikan, bahwa evaluasi penerapan WFH dilakukan secara rutin setiap akhir bulan berjalan oleh BKPSDM Kota Malang. Karena laporan maksimal, harus dikirim ke pemerintah provinsi pada tanggal 1 di bulan berikutnya.
“Evaluasi tersebut juga mencakup indikator efisiensi energi, seperti penghematan listrik dan bahan bakar minyak (BBM), sebagaimana tercantum dalam format laporan pada SE,” tambahnya.
Namun hingga saat ini, BKPSDM mengaku belum menerima data konkret mengenai besaran penghematan energi dari kebijakan WFH 30 persen tersebut. “Belum ada laporan terkait estimasi penghematan energi. Nanti akan terlihat setelah evaluasi bulanan,” katanya.
Ditambahkan, WFH bukan satu-satunya langkah efisiensi yang dilakukan Pemkot Malang. Karena juga didorong gerakan bike to work setiap Jumat, pengurangan penggunaan pendingin ruangan (AC), pembatasan konsumsi listrik kantor, hingga pengetatan penggunaan kendaraan dinas.
“Kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan dan sebagian besar harus tetap berada di kantor. Kendaraan hanya boleh dibawa pulang oleh kepala OPD, sementara pejabat di bawahnya wajib menempatkan kendaraan dinas dalam kondisi standby di kantor,” imbuhnya. (rsy/sit)











