Hukum & Kriminal
Penjual Miras Sistem Pesan dan Antar Diamankan Polsek Panji Situbondo
Memontum Situbondo – Petugas Polsek Panji, Polres Situbondo, berhasil mengamankan seorang berinisial Ar (41), Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Dia diamankan, karena kedapatan menjual minuman keras (Miras) jenis arak di Taman Pancing Jalan Raya Panji, Sabtu (04/02/2023) sekitar pukul 00.15.
Adapun barang-bukti (BB) yang diamankan, diantaranya berupa 32 botol arak dan uang tunai Rp 240 ribu. Serta satu unit motor yang digunakan sebagai sarana.
Baca juga:
- Gempa Dangkal Kekuatan Magnitudo 4,9 Goyang Bali
- Tingkatkan Kesejahteraan dan Keterampilan Masyarakat, Menparekraf Sampaikan Perkuatan Sektor Parekraf
- Bersenjata Parang dan Pistol Mainan, Dua Pelaku Perampokan Minimarket Diringkus Polisi
- Implementasikan Program Pengelolaan Sampah LSDP, Kota Malang Diusulkan Anggaran Rp 187 Miliar
- Laporan Evaluasi Kinerja Triwulan IV, Pj Bupati Lumajang Paparkan 10 Poin Penting
“Penjual Miras dan barang buktinya diamankan di Polsek Panji,” terang Kapolsek Panji, AKP H Nanang Priambodo, saat dihubungi melalui sambungan telephone.
Mantan Kasi Humas Polres Situbondo ini menjelaskan, bahwa modus penjualannya dengan sistem COD. Jadi, setelah mendapat order dari pembeli, barulah barang diantarkan. “Arak yang diju, itu dipasarkan dengan cara melayani pemesanan. Begitu ada yang pesan, barulah barang diantarkan,” ujarnya. (her/gie)