Hukum & Kriminal
Penjual Miras Sistem Pesan dan Antar Diamankan Polsek Panji Situbondo

Memontum Situbondo – Petugas Polsek Panji, Polres Situbondo, berhasil mengamankan seorang berinisial Ar (41), Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Dia diamankan, karena kedapatan menjual minuman keras (Miras) jenis arak di Taman Pancing Jalan Raya Panji, Sabtu (04/02/2023) sekitar pukul 00.15.
Adapun barang-bukti (BB) yang diamankan, diantaranya berupa 32 botol arak dan uang tunai Rp 240 ribu. Serta satu unit motor yang digunakan sebagai sarana.
Baca juga:
- Pemkab Jember Serahkan 23 Truk dan 25 Pickup untuk Dukung Operasional KDKMP
- Bapenda Kota Malang Pastikan PKB Tak Naik, Realisasi Opsen Sudah Capai 39,3 Persen
- SPPG di Kota Malang Hentikan Sementara Layanan MBG, Koordinator SPPI Sebut Terkendala Pencairan
- Rotasi Jabatan, Bupati Pasuruan Lantik 80 Pejabat Eselon II, III dan IV
- Hari Pertama SPMB Jalur Domisili, Posko Disdukbud Diserbu Wali Murid
“Penjual Miras dan barang buktinya diamankan di Polsek Panji,” terang Kapolsek Panji, AKP H Nanang Priambodo, saat dihubungi melalui sambungan telephone.
Mantan Kasi Humas Polres Situbondo ini menjelaskan, bahwa modus penjualannya dengan sistem COD. Jadi, setelah mendapat order dari pembeli, barulah barang diantarkan. “Arak yang diju, itu dipasarkan dengan cara melayani pemesanan. Begitu ada yang pesan, barulah barang diantarkan,” ujarnya. (her/gie)
















