Hukum & Kriminal
Penjual Miras Sistem Pesan dan Antar Diamankan Polsek Panji Situbondo
![Penjual Miras Sistem Pesan dan Antar Diamankan Polsek Panji Situbondo](https://memontum.com/wp-content/uploads/2023/02/WhatsApp-Image-2023-01-09-at-15.18.27-27-e1675500214116.jpeg)
Memontum Situbondo – Petugas Polsek Panji, Polres Situbondo, berhasil mengamankan seorang berinisial Ar (41), Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Dia diamankan, karena kedapatan menjual minuman keras (Miras) jenis arak di Taman Pancing Jalan Raya Panji, Sabtu (04/02/2023) sekitar pukul 00.15.
Adapun barang-bukti (BB) yang diamankan, diantaranya berupa 32 botol arak dan uang tunai Rp 240 ribu. Serta satu unit motor yang digunakan sebagai sarana.
Baca juga:
- Terlibat Laka Lantas, Guru SD di Probolinggo Meninggal
- Respon Isu Pengunduran Diri Maju Pilkada, Pj Wali Kota Wahyu Tegaskan Fokus Kerja untuk Kota Malang
- DPRD Malang Paripurna Persetujuan RPJP dan Rancangan KUA PPAS serta Rancangan Perubahan
- Wabup Situbondo Buka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan bersama BPKP
- Polres Pamekasan Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
“Penjual Miras dan barang buktinya diamankan di Polsek Panji,” terang Kapolsek Panji, AKP H Nanang Priambodo, saat dihubungi melalui sambungan telephone.
Mantan Kasi Humas Polres Situbondo ini menjelaskan, bahwa modus penjualannya dengan sistem COD. Jadi, setelah mendapat order dari pembeli, barulah barang diantarkan. “Arak yang diju, itu dipasarkan dengan cara melayani pemesanan. Begitu ada yang pesan, barulah barang diantarkan,” ujarnya. (her/gie)