Hukum & Kriminal
Penjual Miras Sistem Pesan dan Antar Diamankan Polsek Panji Situbondo

Memontum Situbondo – Petugas Polsek Panji, Polres Situbondo, berhasil mengamankan seorang berinisial Ar (41), Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Dia diamankan, karena kedapatan menjual minuman keras (Miras) jenis arak di Taman Pancing Jalan Raya Panji, Sabtu (04/02/2023) sekitar pukul 00.15.
Adapun barang-bukti (BB) yang diamankan, diantaranya berupa 32 botol arak dan uang tunai Rp 240 ribu. Serta satu unit motor yang digunakan sebagai sarana.
Baca juga:
- Bupati Sanusi Terima Penghargaan Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih dari Menteri Lingkungan Hidup
- Masuk Peringkat 7 Besar Nasional, Wali Kota Malang Terima Penghargaan Sertifikat Menuju Kota Bersih
- Gudang Bulog dan TBBM Jadi Sasaran Pemantau Bupati dan Forkopimda Banyuwangi Hadapi Lebaran
- Pemkot Malang Siapkan Pendanaan Revitalisasi Pasar Besar dengan Skema KPBU
- PBI Dinonaktifkan, BPJS Malang Pastikan Warga Tak Mampu Bisa Aktifkan Kembali Kepesertaan
“Penjual Miras dan barang buktinya diamankan di Polsek Panji,” terang Kapolsek Panji, AKP H Nanang Priambodo, saat dihubungi melalui sambungan telephone.
Mantan Kasi Humas Polres Situbondo ini menjelaskan, bahwa modus penjualannya dengan sistem COD. Jadi, setelah mendapat order dari pembeli, barulah barang diantarkan. “Arak yang diju, itu dipasarkan dengan cara melayani pemesanan. Begitu ada yang pesan, barulah barang diantarkan,” ujarnya. (her/gie)
















