Blitar

Perangkat Desa Tertangkap Judi, Ternyata Sekdes Tambakan

Diterbitkan

-

Roni Vikri Wijayanto, Sekdes Tambakan Gandusari bersama ketiga rekannya saat diamankan di Mapolres Blitar.

Memontum Blitar—- Seorang perangkat Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar yang diamankan polisi bersama tiga rekannya, lantaran ketangkap basah saat judi remi dengan taruhan uang, beberapa waktu lalu. Ternyata sekretaris desa (Sekdes) Desa Tambakan Kecamatan Gandusari. Mereka adalah Roni Vikri Wijayanto (31) Sekdes, Burhanudin (36), Winarto (31) dan Ragil Herianto (36), semunya merupakan warga dusun Tambakan, Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari.

Bahkan, Roni yang sudah sepuluh tahun terakhir menjadi Sekretaris Desa Tambakan mengakui perbuatanya bermain judi, sekaligus menjadi bandar judi bersama tiga rekannya hanya karena iseng, sambil menunggu pertandingan bola.

“Saya dan tiga teman saya berjudi untuk mengisi waktu luang, sambil menunggu pertandingan sepakbola mulai”, kata Roni Vikri Wijayanto saat pers release di Mapolres Blitar Kota, Senin (19/2/2018).

Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya mengatakan, penangkapan keempat bandar judi tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan perjudian di salah satu rumah warga.

Advertisement

“Berdasarkan laporan masyarakat, polisi langsung melakukan penggerebekan, dan mengamankan empat tersangka yang berperan sebagai bandar judi”, kata Slamet Waloya kepada wartawan.

Lebih lanjut Slamet Waloya menyampaikan, saat penyergapan, keempat tersangka tidak sempat kabur. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua set kartu remi dan uang tunai sebanyak Rp 1.940.000.

“Saat disergap para tersangka tidak sempat melarikan diri. Petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dari keempatnya”, tandas Slamet Waloya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keempat pekaku harus mendekam di balik jeruji Mapolres Blitar. Bahkan Roni sebagai Sekdes juga terancam dipecat dari jabatannya. Mereka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP Tentang perjudidan dengan ancaman hukumam 5 tahun penjara. (an/jar/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas