Kota Batu
Peringati Hari Ke-62 Bhakti Adhyaksa, Kejari Kota Batu Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Memontum Kota Batu – Kejaksaan Negeri Kota Batu melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht van gewijsde atau sudah berkekuatan hukum tetap. Mayoritas barang bukti yang dimusnahkan, itu adalah barang bukti perkara narkotika. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini, dalam rangkaian Hari Ke-62 Bhakti Adhyaksa (HBA).
Kajari Kota Batu, Agus Rujito SH MH, menjelaskan bahwa pemilihan TPA Tlekung sebagai lokasi pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, ini adalah untuk menghindari polusi udara di lingkungan pemukiman.
Agus menambahkan, bahwa terdapat barang bukti perkara narkotika sebanyak 27 perkara dan barang bukti perkara lainnya sebanyak 16 perkara. “Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu sejumlah 223,02 gram, ganja 4,5 garis, perangkat nyabu 12 set, timbangan digital 3 unit, plastik klip 30 pak, miras 6 botol, HP 17 buah, sajam 2 buah, seragam TNI 1 setel, dokumen 1 bendel, peralatan judi 1 set, pakaian dan barang bukti lainnya sejumlah 20 buah,” katanya, Kamis (14/07/2022) tadi.
Baca juga :
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
Dengan dilakukannya pemusnahan ini, tambahnya, diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di TPA Tlekung, ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergi antara kejaksaan, pemerintah, kepolisian dan pengadilan. “Kejari Kota Batu berkontribusi luar biasa pada penegakan hukum dalam Hari Bhakti Adhyaksa (HBA),” kata Wawali Punjul.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pyrolisis yang dapat mengurangi sampah dengan emisi minimal. Mesin pyrolisis sendiri, bisa mencapai temperatur 800 derajat celsius. Dengan suhu setinggi itu, sampah B3 atau sampah medis atau dalam hal ini narkotika dan barang bukti, bisa dihancurkan dengan aman. (bir/sit)