Kediri
Perluasan Fungsi Posyandu, Ketua Tim Pembina Posyandu Kediri Ajak Wujudkan Enam Standar Pelayanan Minimal

Memontum Kediri – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Kediri, Eriani Annisa Hanindhito, mengajak semua Posyandu di Kabupaten Kediri, untuk dapat meningkatkan pelayanan sesuai dengan enam standar pelayanan minimal. Ajakan ini disampaikan, menyusul Permendagri Nomor 13/2024 tentang perluasan fungsi Posyandu, berdasarkan standar pelayanan minimal (SPM) yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perbup Kediri Nomor 7/2025 tentang Posyandu.
Diungkapkan istri Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, bahwa sebagaimana peraturan yang baru, Posyandu kini tidak hanya sekedar melakukan tugas pelayanan kesehatan khususnya ibu dan anak. Pelayanan Posyandu, sebagaimana enam SPM meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (Trantibun Linmas) serta bidang sosial.
“Posyandu harus menjadi pusat pelayanan yang lebih komprehensif, mendukung kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh,” kata Mbak Cicha-sapaan Ketua Tim Pembina Posyandu Kediri, saat pelaksanaan sosialisasi Implementasi Posyandu Enam SPM di Pendopo Panjalu Jayati, Kamis (17/07/2025) tadi.
Baca juga :
Pelaksanaan acara sosialisasi sendiri, melibatkan semua tim pembina Posyandu Kabupaten Kediri, Camat, ketua Tim Penggerak PKK SE Kabupaten Kediri serta dihadiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan sosialisasi itu, lanjut Mbak Cicha, menjadi momen untuk bersama memperkuat sinergi dan koordinasi antara tim pembina Posyandu, OPD terkait sehingga program Posyandu dapat berjalan optimal. Diharapkan, hasil sosialisasi tersebut dapat diteruskan hingga kader-kader Posyandu di tingkat desa. Adapun hingga April ini, terdapat 1743 Posyandu aktif di Kabupaten Kediri.
“Saya berharap dengan penerapan enam SPM ini, Posyandu kita dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tambahnya. (kom/pan/sit)
















