Berita Nasional
Permudah dalam Usaha, KKP Rancang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Memontum Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, terus merancang peraturan turunan pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Kedua PP ini, merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sesuai dengan amanah di PP Nomor 5 Tahun 2021, ketentuan mengenai perizinan berusaha telah disusun Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Sektor Kelautan dan Perikanan.
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zaini, menyebutkan rancangan Permen KP tersebut akan segera diterbitkan untuk mendukung percepatan kemudahan berusaha khususnya bidang perikanan tangkap.
“Dalam rancangan Permen KP tersebut terdapat 18 standar kegiatan usaha sub sektor perikanan tangkap yang menggunakan 18 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berupa 15 KBLI penangkapan dan 3 KBLI angkutan,” ujarnya saat membuka konsultasi publik bidang perikanan tangkap, Kamis (01/04) secara daring.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penguatan Penerapan Standan dan Penilaian BSN, Heru Suseno, menjelaskan bahwa proses perizinan kegiatan berusaha diubah dari berbasis izin ke risiko yang dibagi menjadi risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi. Dengan berbasis risiko ini, bisa terlihat jelas dampaknya dan potensi terjadinya bahaya dalam skala 1-4 sesuai tercantum di PP Nomor 5 Tahun 2021. Metodenya menggunakan prinsip “trust but verify” untuk menentukan jenis perizinan berusaha dan intensitas pengawasan
Pembahasan peraturan kemudahan berusaha tersebut, juga melibatkan Sekretariat Kabinet, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Konsultasi publik ini juga melibatkan para pelaku usaha perikanan tangkap, pemerintah daerah, akademisi serta asosiasi perikanan.
Dalam kegiatan daring tersebut juga dibahas tiga rancangan Permen KP yang merupakan amanat PP Nomor 27 Tahun 2021 dan menyederhanakan beberapa peraturan bidang perikanan tangkap yang sebelumnya.
Adapun rancangan permen KP tersebut yaitu (1) tentang penyusunan rencana pengelolaan perikanan dan lembaga pengelola perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), (2) tentang penempatan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan penataan andon penangkapan ikan di WPPNRI dan laut lepas, serta (3) tentang kapal perikanan, tata kelola pengawakan kapal perikanan, log book penangkapan ikan dan pemantauan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan. (hms/kkp/aye/ed2)