Kota Malang
Perwali untuk Bantuan Rp 50 Juta PerRT di Kota Malang Resmi Ditetapkan

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memastikan bahwa program bantuan Rp 50 juta perRT, telah memiliki dasar hukum yang jelas. Hal itu, setelah Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan RT Berkelas, resmi ditetapkan.
Dengan terbitnya peraturan tersebut, kini setiap RT dapat mulai mengajukan usulan kegiatan melalui Musyawarah Pembangunan (Musrenbang) Khusus yang digelar di masing-masing kelurahan. “Perwali sudah ditetapkan per hari Senin (03/11/2025) lalu. Saat itu kita mulai musyawarah khusus. Dari situ mereka masukkan usulan,” kata Wali Kota Wahyu, Kamis (06/11/2025) tadi.
Masih menurut Wali Kota Wahyu, dalam Musrenbang sebelumnya, program itu memang masih belum tercantum, karena regulasi masih dalam tahap finalisasi. Kini, setelah aturan tersebut resmi terbit, Pemkot Malang membuka kembali forum musyawarah agar setiap RT bisa mengajukan rencana kegiatan sesuai kebutuhan wilayahnya.
Baca juga :
“Semua berasal dari usulan masing-masing RT dan dibahas dalam Musrenbang. Apabila sesuai ketentuan, akan kita realisasikan dan sinkronkan dengan RW dan kelurahan,” lanjutnya.
Wali Kota Wahyu juga menjelaskan, bahwa Pemkot Malang membatasi pelaksanaan Musrenbang hingga akhir November 2025, agar seluruh usulan bisa segera dimasukkan ke dalam APBD Tahun Anggaran 2026. “Cukup melalui Musrenbang saja. Kita batasi sampai November karena nanti akan masuk dalam usulan APBD 2026,” tegasnya.
Program bantuan Rp 50 juta perRT ini menjadi salah satu bentuk dukungan Pemkot Malang terhadap peningkatan kapasitas dan kemandirian masyarakat di tingkat lingkungan. Progam tersebut juga menjadi salah satu dari lima janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang periode 2025-2029. (rsy/sit)










