Jombang
Pilih Kades PAW, Desa Bandung Jombang Gelar Musdes

Memontum Jombang – Pemerintah Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) di Kantor Balai Desa, Sabtu (04/06/2022) tadi. Hadir dalam pelaksanaan itu, Forkopimcam, BPD, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta 311 orang perwakilan warga Desa Bandung.
Dalam PAW itu, desa melaksanakan dengan sistem voting serta diikuti oleh tiga calon Kepala Desa. Yaitu, Anang Fauzi dengan nomor urut 1, Muhammad Fathoni dengan nomor urut 2 serta Imron Rosyadi dengan nomor urut 3. Sementara surat suara yang disediakan, adalah sebanyak jumlah perwakilan hak pilih atau 311 lembar surat suara.
Camat Diwek, Sudiro, dalam sambutannya menyampaikan selamat dan sukses atas pemilihan pelaksanaan itu. Dirinya berharap, agar semua bisa saling mengingatkan bahwa ini merupakan proses untuk membangun Desa Bandung, untuk ke depan lebih baik lagi.
Baca juga :
- Pemkab Jember Serahkan 23 Truk dan 25 Pickup untuk Dukung Operasional KDKMP
- Bapenda Kota Malang Pastikan PKB Tak Naik, Realisasi Opsen Sudah Capai 39,3 Persen
- SPPG di Kota Malang Hentikan Sementara Layanan MBG, Koordinator SPPI Sebut Terkendala Pencairan
- Rotasi Jabatan, Bupati Pasuruan Lantik 80 Pejabat Eselon II, III dan IV
- Hari Pertama SPMB Jalur Domisili, Posko Disdukbud Diserbu Wali Murid
“Mari kita dorong bersama-sama, agar pemerintahan desa ini semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ketua Panitia Pemilihan, Yoni Tri Joko Kurnianto, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaksanaan itu untuk memilih penerus kepala desa definitif, yang telah meninggal dunia sebelum habis masa bhakti. “Sesuai Perbup 34 Tahun 2021, semua tahapan sudah dijalani dan tidak ada yang dilewatkan sampai Musdes Pemilihan dilakukan,” ujarnya.
Dari pelaksanaan itu, diperoleh hasil rekapitulasi masing-masing yakni nomor urut 1, Anang Fauzi, mendapat 176 suara, nomor urut 2, Muhammad Fathoni, mendapat 131 suara dan nomor urut 3, Imron Rosyadi, sebanyak 1 suara. Sisanya 2 suara, dinyatakan tidak sah. (azl/sit)
















