Jombang
Pilih Kades PAW, Desa Bandung Jombang Gelar Musdes
Memontum Jombang – Pemerintah Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) di Kantor Balai Desa, Sabtu (04/06/2022) tadi. Hadir dalam pelaksanaan itu, Forkopimcam, BPD, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta 311 orang perwakilan warga Desa Bandung.
Dalam PAW itu, desa melaksanakan dengan sistem voting serta diikuti oleh tiga calon Kepala Desa. Yaitu, Anang Fauzi dengan nomor urut 1, Muhammad Fathoni dengan nomor urut 2 serta Imron Rosyadi dengan nomor urut 3. Sementara surat suara yang disediakan, adalah sebanyak jumlah perwakilan hak pilih atau 311 lembar surat suara.
Camat Diwek, Sudiro, dalam sambutannya menyampaikan selamat dan sukses atas pemilihan pelaksanaan itu. Dirinya berharap, agar semua bisa saling mengingatkan bahwa ini merupakan proses untuk membangun Desa Bandung, untuk ke depan lebih baik lagi.
Baca juga :
- Pemkab dan Bea Cukai Malang Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Via Kesenian Bantengan
- Antisipasi Keramaian Penumpang saat Pelantikan Presiden, PT KAI Commuter Perbanyak Toilet dan Kipas Kabut
- Diserang Kabar Miring, Dukungan Masyarakat untuk Abah Anton Makin Menguat
- Sekda Kota Malang Ingatkan Pentingnya Peran Arsitek Lanskap dalam Pembangunan Berkelanjutan
- Peringati Hari Jadi, Pemkab Gelar Jombang Culture Carnival yang Diikuti 40 Peserta
“Mari kita dorong bersama-sama, agar pemerintahan desa ini semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ketua Panitia Pemilihan, Yoni Tri Joko Kurnianto, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaksanaan itu untuk memilih penerus kepala desa definitif, yang telah meninggal dunia sebelum habis masa bhakti. “Sesuai Perbup 34 Tahun 2021, semua tahapan sudah dijalani dan tidak ada yang dilewatkan sampai Musdes Pemilihan dilakukan,” ujarnya.
Dari pelaksanaan itu, diperoleh hasil rekapitulasi masing-masing yakni nomor urut 1, Anang Fauzi, mendapat 176 suara, nomor urut 2, Muhammad Fathoni, mendapat 131 suara dan nomor urut 3, Imron Rosyadi, sebanyak 1 suara. Sisanya 2 suara, dinyatakan tidak sah. (azl/sit)