Kabupaten Malang

Pimpinan Baru Dewan Segera Tuntaskan Perda dan Tetapkan Nama Wabup Malang

Diterbitkan

-

Pimpinan Baru Dewan Segera Tuntaskan Perda dan Tetapkan Nama Wabup Malang

Memontum Malang – Empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, resmi dilantik Kamis (26/9/2019) siang. Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Malang H Sudar SH MH di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang.

Ke-empat pimpinan DPRD Kabupaten Malang tersebut yakni Ketua DPRD Kabupaten Malang Periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan, Didik Gatot Subroto.Sementara tiga lainnya, sebagai wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang masing-masing, Ir HM Kholiq dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Miskat SH MH dari Partai Golongan Karya dan Shodiqul Amin dari Partai NasDem.

Prosesi Pelantikan Pimpinan DPRD Kabupaten Malang Periode 2019-2024. (sur)

Prosesi Pelantikan Pimpinan DPRD Kabupaten Malang Periode 2019-2024. (sur)

Bupati Malang HM.Sanusi dalam sambutannya menyampaikan, dengan dilantiknya ke-empat Pimpinan definitif DPRD Kabupaten Malang ini, diharapkan bisa bersinergi antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang.

“Setelah dilantiknya pimpinan definitif DPRD Kabupaten Malang, diharapkan dapat saling bersinergi dengan Pemkab Malang, karena dewan dengan Bupati adalah satu kesatuan sebagai pelaksana pemerintahan daerah untuk bisa saling bersinergi guna menyelesaikan program-progam yang belum tercapai sebelumnya. Diantaranya adalah penurunan angka kemiskinan, stunting serta kesenjangan tenaga kerja dengan banyak pengangguran yang belum signifikan. Karena itulah, nantinya kami akan bersama-sama untuk menurunkannya,” ungkap HM Sanusi.

Sementara itu, Ketua definitif DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto mengantakan, dirinya akan langsung berkoordinasi dengan Pemkab Malang guna menyamakan konsep berfikir.

Advertisement

“Pertama yang akan diajak koordinasi adalah Bappeda, termasuk juga berdiskusi dengan Bappeda Provinsi Jatim atau Bappenas. Supaya ketika nantinya ada program nasional terkait pembangunan, bisa secepatnya disinergikan dengan baik,” ujarnya.

Selain itu,lanjut mantan Kades Tunjungtirto Singosari ini, pihaknya juga secepatnya akan menyelesaikan peraturan daerah (Perda) yang selama ini menjadi PR dan belum terselesaikan. Termasuk, meminta Sekretariat Dewan Kabupaten Malang menyelesaikan tata tertib dan alat kelengkapan dewan. Sekaligus penetapan Wakil Bupati Malang.

“Untuk pemilihan Calon wakil Bupati (Cawabup), hingga saat ini belum ada usulan nama calon secara tertulis yang disampaikan bupati ataupun Parpol pengusung,” jelasnya.

Tambah Didik, pihaknya memberi batasan waktu pengusulan 2 nama Cawabup sampai tanggal 2 Oktober.

Advertisement

“Akan kami beri batasan waktu pengusulan. Karena, jika dihitung 15 hari dari turunnya surat Gubernur Jatim, maka batas pengusulan calon Wabup terakhir pada tanggal 2 Oktober mendatang, dan dewan akan segera membentuk panitia pemilihan,” ulasnya.

Disinggung terkait usulan bupati untuk mengucurkan dana ekstra sebesar Rp 1,5 miliar untuk setiap desa, lanjut Didik bahwa itu merupakan program lama dari tiga dinas pekerjaan umum (PU). Yakni Bina Marga, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, serta Dinas Pengairan.

Pihak DPRD Kabupaten Malang, pastinya akan mendukung karena program itu adalah untuk pengentasan kemiskinan. Tetapi, pihaknya juga akan melakukan pengawasan secara terbuka.

“Intinya, supaya program bantuan dana ekstra tersebut, bisa bermanfaat sesuai dengan kebutuhan masyarakat banyak. Tetapi ketika nantinya dimanfaatkan untuk berpolitik, kami akan nenyetopnya,” pungkas Didik. (Sur/oso)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas