Kabupaten Malang

Pelantikan ‘Putra Mahkota’, Fraksi PDI-P DPRD Malang Panggil Baperjakat dan Ikuti Perkembangan Citizen Law Suit

Diterbitkan

-

Wakil Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok. (ist)

Memontum Malang – Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten Malang memastikan akan memanggil Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk diminta keterangan terkait pelantikan anak Bupati Malang atau ‘putra mahkota’ sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pemanggilan yang akan dilakukan itu, juga sebagai respon sorotan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengatakan bahwa teguran dari pusat tersebut menjadi salah satu masukan fraksi untuk bergerak. Surat resmi sudah dilayangkan ke Ketua DPRD Kabupaten Malang, agar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan segera digelar.

Zulham juga menegaskan, bahwa pengawasan yang dilakukan, bukan karena posisi Bupati Sanusi sebagai kader partai. Melainkan, sebagai wujud tanggung jawab menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Bagi kami, pengawasan bukan sekadar respons atas satu peristiwa, melainkan manifestasi tanggung jawab ideologis dalam menjaga marwah tata kelola pemerintahan yang berkeadilan dan berintegritas,” tegas Zulham, Senin (20/04/2026) tadi.

Advertisement

Mengenai pelaksanaan RDP, Zulham mengatakan, bahwa akan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan menghadirkan pimpinan DPRD dan seluruh fraksi, komisi terkait, Baperjakat hingga Panitia Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Fraksi PDI-Perjuangan ingin menelisik utuh, proses seleksi dari hulu ke hilir guna memastikan prinsip meritokrasi dan aturan perundang-undangan berjalan. Mengenai hasil RDP, nantinya akan menjadi dasar sikap politik fraksi selanjutnya.

“Kami memastikan akan menelisik secara utuh proses seleksi terbuka JPTP ini. Fokus kami adalah memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prinsip meritokrasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Baca juga :

Langkah fraksi ini, ungkap Zulham, membuka ruang pembenahan sistem promosi jabatan di daerah. Tujuannya, agar polemik serupa tidak terulang, Baperjakat dan Pansel JPTP perlu membeberkan seluruh dokumen seleksi secara terbuka dalam forum RDP, mulai dari pengumuman, hasil asesmen kompetensi, rekam jejak, hingga berita acara penilaian akhir.

Ditambahkannya, bahwa DPRD juga akan menggandeng KASN atau Ombudsman, untuk audit independen terhadap proses yang telah berjalan. Di sisi regulasi, Pemkab Malang perlu menyusun aturan teknis yang mewajibkan calon pejabat struktural mempublikasikan LHKPN dan surat pernyataan bebas konflik kepentingan sebelum dilantik.

Advertisement

Partai politik pengusung kepala daerah, pun dituntut konsisten mengedepankan pengawasan substantif, bukan pembelaan politik. Dengan keterbukaan data dan pengawasan berlapis, marwah birokrasi yang profesional dan akuntabel bisa ditegakkan sekaligus memutus mata rantai politik kekerabatan di pemerintahan daerah.

Saat disinggung kemungkinan menghadirkan pihak lain, seperti LSM Lira yang dalam perkara seleksi terbuka (Selter) Pemkab Malang pada Juni 2024 lalu, kini melayangkan gugatan Citizen Law Suit kepada Bupati Malang, BKN, Mendagri dan Menpan RB, dalam perkara Selter tujuh eselon II, Zulham menjelaskan bahwa semua akan dikonfirmasi secara jelas dalam RDP. Pihaknya pun, juga akan mengikuti perkembangan dari proses hukum gugatan yang kini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kepanjen itu.

“Kita akan coba tanya seterang-terangnya. Termasuk, kaitan mengenai perkara itu,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Lira Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, saat dikonfirmasi terpisah mengenai rencana RDP Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, berharap agar pemanggilan itu menghasilkan keterbukaan dalam proses pemerintahan di kabupaten. Itu karena, salah satu alasan yang membuat pihaknya melayangkan gugatan, adalah karena tranparansi.

Advertisement

“Kalaupun pada akhirnya Lira turut diundang nantinya, Lira akan siap,” ujar Wiwid.

Sebagaimana diberitakan, anak Bupati Malang, Ahmad Dzulfikar atau akrab disapa Avi, dilantik sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, per Senin (13/04/2026) lalu. Sebelum dilantik, yang bersangkutan menjabat sebagai Plt Kepala DLH sekaligus Sekretaris DLH. Posisi tersebut, berlangsung sejak sekitar Maret 2024, sementara pada Juni 2024, berlangsung Selter tujuh pejabat eselon II. Cukup lamanya masa jabatan Plt di satu dinas, membuatnya menjadi pejabat terlama berstatus Plt. (sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas