Pemerintahan

Pj Bupati Probolinggo Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 314 Kades

Diterbitkan

-

PERPANJANG: Prosesi pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades. (pemkab for memontum)

Memontum Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, menggelar Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) di Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa, Sabtu (29/06/2024) tadi. Pengukuhan yang dipimpin langsung Pj Bupati Probolinggo, H Ugas Irwanto, dilakukan kepada 314 Kades dan dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto dan perwakilan anggota Forkopimda Kabupaten Probolinggo.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa itu, dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang semula masa jabatan Kades selama 6 tahun menjadi 8 tahun. Dengan perpanjangan ini diharapkan membawa perubahan dinamika pemerintahan baik tingkat pusat, daerah bahkan sampai ke desa.

Untuk Kabupaten Probolinggo, Kades yang memiliki masa jabatan 2019 sampai 2025 berubah menjadi 2019 sampai dengan 2027. Kades dengan masa jabatan 2021 sampai 2027, berubah menjadi 2021 sampai dengan 2029. Sedangkan Kades dengan masa jabatan 2022 sampai 2028 berubah menjadi 2022 sampai dengan 2030.

Baca juga :

Advertisement

Pj Bupati Ugas mengatakan, bahwa Kades mempunyai tugas berat. Bukan hanya fokus terhadap program atau kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN/APBD, tapi juga harus mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan sejahtera.

“Terlebih dalam situasi yang akan kita hadapi yaitu Pilkada. Saya berpesan bahwasannya kepala desa harus tetap menjunjung netralitas jelang hajat demokrasi yaitu Pilkada 2024, agar dapat menciptakan situasi Kabupaten Probolinggo tetap aman dan kondusif,” kata Pj Bupati Ugas.

Ditambahkannya, Kades harus berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Apabila ada masyarakat yang merasa tidak terlayani dengan baik, bisa menyampaikan pengaduan lewat Lapor Kanda.

“Dengan Lapor Kanda, pihak pemerintah daerah akan langsung melakukan pengecekan kebenarannya untuk segera ditindaklanjuti,” papar Pj Bupati Ugas. (kom/nun/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas