Pamekasan
Serahkan SK Perpanjangan Jabatan 159 Kades, Pj Bupati Pamekasan Ingatkan Layanan Maksimal
Memontum Pamekasan – Sebanyak 159 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Pamekasan menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan, di Pendopo Mandhapa Agung Ronggosukowati, Rabu (26/06/2024) tadi. Dari total 178 desa di Pamekasan, hanya 159 Kades yang menerima SK. Sisanya atau 18 desa, masih dipimpin oleh Pj dan satu desa masih PAW yang statusnya batal secara hukum.
Pj Bupati Pamekasan, Masrukin, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Kades yang menerima perpanjangan masa jabatan, bisa segera memperbaiki layanan terhadap masyarakat di masing-masing desa. “Tambahan dua tahun ini, di satu sisi adalah rezeki karena hasil perjuangan. Sehingga, tata ulang desa, perbaiki pelayanan dengan sepenuh hati karena ini waktunya berbakti,” katanya.
Ditambahkannya, bahwa beberapa desa di Kabupaten Pamekasan, sudah ada yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara digital. Sehingga, hal itu harus menjadi contoh oleh desa lain.
Baca juga :
“Ada desa yang sudah memberikan layanan kepada masyarakat berbasis digital dan ini bisa di contoh. Kami mengucapkan selamat atas SK yang telah diterima,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Kepala Desa (Perkasa) Kabupaten Pamekasan Farid Afandi, mengatakan bahwa perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 ke Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa merupakan hasil perjuangan bersama Kades se-Indonesia. “Ini adalah perjuangan bersama teman-teman kepala desa se-Indonesia, termasuk Perkasa Pamekasan. Alhamdulillah, permohonan itu dikabulkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Kepala Desa Tentenan Timur itu berharap, agar seluruh kepala desa se-Kabupaten Pamekasan bisa mempergunakan tambahan masa jabatan itu sebaik mungkin, terutama layanan kepada masyarakat. “Saya titip untuk amanah ini agar dipergunakan sebaik mungkin dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” paparnya. (azm/sit)