Blitar

Polisi Gerebek Rumah Janda, Temukan Ratusan Jerigen Arjo

Diterbitkan

-

Polisi Gerebek Rumah Janda, Temukan Ratusan Jerigen Arjo

Memontum Blitar – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota mengamankan ribuan liter Arak Jowo (Arjo), dari sebuah rumah di dusun Pacuh, Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Diketahui ribuan liter arjo yang disimpan dalam 83 buah jerigen serta botol air mineral tersebut, milik seorang janda bernama Retno Diah Sari (48), warga setempat.

Retno bersama barang bukti 83 jerigen berisi ribuan liter arjo langsung digelandang ke Mapolres Blitar Kota. Janda dusun Pacuh ini, langsung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai distributor minuman keras jenis arak putih.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan distributor arak tersebut. Polisi langsung melakukan pengecekan di lapangan untuk ditindaklanjuti.

“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, anggota kami langsung terjun ke lapangan. Saat penyelidikan ternyata tersangka sedang melayani sejumlah pembeli untuk membeli arak hingga petugas langsung melakukan penggerebekan”, kata Adewira Negara Siregar, Senin (12/03/2018).

Advertisement

Lebih lanjut Adewira menyampaikan, berdasarkan pengakuan pelaku ribuan liter arak tersebut rencananya akan didistribusikan ke seluruh wilayah di Blitar. Selain itu juga untuk melayani pelanggan yang datang ke rumahnya. Saat diperiksa pelaku juga mengaku sudah tiga kali mendatangkan arak dari Solo. Sekali kirim Retno harus merogoh uang senilai Rp 23 juta. Dimana Rp 21 juta merupakan harga untuk 100 jerigen berisi 30 liter arjo, sementara Rp 2 juta sebagai ongkos kirim.

“Berdasarkan pengakuan tersangka ia sudah tiga kali mendatangkan arak dari Solo. Saat digerebek pelaku sudah menjual 17 jerigen arak kepada konsumennya”, tandas Adewira.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1a) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pangan. Serta Pasal 140 dan 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 4 miliar,” pungkas Adewira Negara Siregar.

Advertisement

Sementara menurut pengakuan tersangka Retno Diah Sari, arjo tersebut dijual dalam dua jenis. Pertama arak murni yang masih dikemas dalam jerigen. Kedua arak yang sudah dicampur dengan air mentah dikemas dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter.

“Untuk yang masih murni di dalam jerigen dijual Rp 305 ribu per jerigen, lalu yang dikemas botol air mineral dijual Rp 35 ribu perbotol”, jelas Retno Diah Sari. (jar/nay)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas