Blitar

Lurah Garum Terciduk OTT, Langsung Dikerangkeng

Diterbitkan

-

Lurah Garum Terciduk OTT, Langsung Dikerangkeng

Memontum Blitar – Bambang Cahyo Widodo (BCW), Lurah Garum Kabupaten Blitar, harus berurusan dengan polisi. Lantaran pria kelahiran Ujung Pandang 52 tahun lalu ini, terciduk saat melakukan pungutan liar kepada salah seorang warganya.

Dia ditangkap di rumahnya, Lingkungan Jurang Menjing RT 04 RW 01 Kelurahan Garum Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, saat Tim Saber Pungli Polres Blitar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (9/3/2018) sekitar pukul 19.30.

Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya membenarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lurah Garum tersebut. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di lingkungan Jurang Menjing, RT. 04 RW. 01 Kelurahan Garum, Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.

Menurut Slamet Waloya, tersangka langsung ditahan karena kurang kooperatif saat dimintai keterangan. Serta dimungkinkan melarikan diri atau mengulangi perbuatanya.

Advertisement

“Polisi langsung menetapkan tersangka terhadap oknum lurah ini. Pungli yang dilakukan tersangka terkait dengan pengurusan sertifikat tanah Kami juga masih mendalami apakah ada oknum perangkat lain yang membantu tersangka dalam melakukan aksi pungli ini”, kata Slamet Waloya kepada wartawan, Senin (12/3/2018).

Lebih lanjut Slamet Waloya menyampaikan, dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 9 juta. Ada dua orang saksi dalam aksi dugaan pungli tersebut, yaitu AN pemohon (korban) dan MJ teman korban.

“Selain uang tunai, polisi juga mengamankan 6 berkas map turunan letter C yang sudah dipecah, serta sebuah HP”, tandas Slamet Waloya.

Slamet Waloya mengaku, setelah menerima laporan sejumlah korban, petugas langsung melakukan penyelidikan selama tiga bulan. Dalam kesaksianya dua warga yang menjadi korban menyatakan, jika BC sering meminta sejumlah uang, saat mereka mengajukan pengurusan surat tanah. Rata-rata pelaku meminta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta sekali pengurusan.

Advertisement

“Pelaku beralasan uang itu sebagai syarat pemecahan dan balik nama. Jika tidak menyerahkan sejumlah uang, pelaku mengaku tidak akan mau menguruskan sertifikat tanah”, jelas Kapolres Blitar.

Sementara BCW saat diberondong pertanyaan sejumlah awak media, dia membantah perbuatan yang dituduhkannya. Menurut BCW, dia sama sekali tidak pernah meminta uang kepada warganya yang sedang mengurus sertifikat. Sedangkan terkait dengan barang bukti sejumlah uang, BCW mengaku, uang tunai sebesar Rp 9 juta tersebut, merupakan uang pribadinya yang baru saja dipinjam dari Bank.

“Itu kan uang saya sendiri hasil pinjam dari bank. Trus map-map itu ya semua memang berkaitan dengan kerjaan saya”, ungkapnya.

Akibat perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan pasal 12 huruf e sub Pasal 11 UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jar/nay)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas