Hukum & Kriminal
Polres Jember Ungkap 269 Kasus dan Bekuk 304 Tersangka selama Tahun 2021
Memontum Jember – Menjelang pergantian tahun 2021, Polres Jember menggelar pemusnahan barang bukti Narkoba dan miras di wilayah Jember. Pemusnahan tersebut, dilakukan di Halaman depan Mapolsek Pakusari, Selasa (28/12/2021).
Kapolres Jember, AKBP Arif Rachman Arifin, melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Sugeng Iryanto, mengatakan untuk ungkap kasus Narkoba di wilayah Jember, ada sebanyak 267 kasus. “Yang berhasil kami amankan ada 267 kasus dan hari ini juga ada ungkap 2 kasus. Jadi, total 269 kasus yang berhasil diungkap. Untuk tersangka di tahun 2021 ini, ada sebanyak 304 orang dan turun 14 orang atau 4,40 persen. Untuk pria 3,36 persen dan perempuan 20 persen. Dibandingkan tahun 2020 lalu, yang ada 318 tersangka,” ujar Sugeng saat dikonfirmasi di sela kegiatan pemusnahan BB Narkoba dan Miras.
Secara rinci, Sugeng menambahkan, untuk kasus Narkoba yakni narkotika sebanyak 132 kasus dan Okerbaya 135 kasus. “Namun dari kasus tersebut, 241 kasus selesai (tahap 2) dan tunggakan 26 kasus. Baik itu masih dalam proses sidik, tahap 1, dan P-21,” urainya.
Terkait ungkap kasus Narkoba ini, lanjut Sugeng, diakui Sat Res Narkoba Polres Jember, saat ini sedang fokus untuk mengungkap jaringan narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi. “Sehingga, terjadi peningkatan kasus pada tahun 2021 ini sebanyak 132 kasus, dibandingkan 2020 lalu sebanyak 101 kasus. Ada peningkatan 31 kasus atau 30,69 persen. Sedangkan untuk okerbaya pada tahun 2021 sebanyak 135 kasus, menurun dibandingkan tahun 2020 sebanyak 166 kasus,” terangnya.
Baca juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Untuk barang bukti yang dimusnahkan, narkotika jenis ganja sebanyak 2,567 persen, Sabu 187,20 persen, ekstasi 96,30 persen, trihexyhenidyl 95,93 persen dan dekstromethopan 95,93 persen.
“Hari ini kita musnahkan sabu sebanyak 152,27 gram, trihexyhenidyl sebanyak 5000 butir, Minang keras 9, 374 botol diantaranya arak 6.616 botol, Mension 125 botol, Anggur merah 440 botol, Anggur Hitam 24 botol, Anggur Putih 11 botol, Ciu 112 botol, dan oplosan 2.046 botol,” sebutnya.
Terkait kegiatan pemusnahan barang bukti miras dan Narkoba di Jember, Ketua MUI Jember, KH Abdul Haris, mengatakan perlu adanya pencegahan terkait penyebaran Narkoba dan miras di lingkungan masyarakat. Khususnya, diawali dari lingkup keluarga.
“Mencegah sesuatu yang pada akhirnya menjerumuskan generasi muda untuk masuk terperosok yang lebih jauh, itu harus dilakukan. Jadi, ini kalau dalam sudut pandang agama Islam, sangat didukung sekali hal-hal semacam ini. Inilah yang kemudian, menjadi tanggungjawab orangtua. Bagaimana menjaga anak, istri dan suami di dalam suatu keluarga. Itu adalah kewajiban. (ark/rio/sit)