Hukum & Kriminal
Polres Situbondo Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Kawasan Banyuglugur
Memontum Situbondo – Personel gabungan Resmob Satreskrim, Sat Samapta Polres Situbondo dan Polsek Banyuglugur, melakukan penggerebekan lokasi yang diduga dijadikan tempat perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Banyuglugur-Situbondo, Kamis (24/02/2022).
Penggerebekan ini dilakukan, karena adanya pengaduan masyarakat ke Polres Situbondo dan Polsek Banyuglugur. Selanjutnya, sesuai informasi yang didapatkan atau sekitar pukul 11.00, personel gabungan melakukan penggerebekan. Lokasi tampak sepi, namun ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan judi sabung ayam.
Petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi. Diantaranya, delapan buah kurungan ayam, kain warna merah, karpet warna merah dan 5 kursi plastik. Kemudian, barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Banyuglugur.
Kapolsek Banyuglugur, AKP Sutanto, menjelaskan bahwa keterangan dari salah satu warga sekitar, pada awal Februari 2022, dijumpai beberapa orang mengadu ayam di lokasi tersebut. Namun, tidak mengetahui warga tersebut berasal darimana.
Baca juga:
- Pemkab dan Bea Cukai Malang Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Via Kesenian Bantengan
- Antisipasi Keramaian Penumpang saat Pelantikan Presiden, PT KAI Commuter Perbanyak Toilet dan Kipas Kabut
- Diserang Kabar Miring, Dukungan Masyarakat untuk Abah Anton Makin Menguat
- Sekda Kota Malang Ingatkan Pentingnya Peran Arsitek Lanskap dalam Pembangunan Berkelanjutan
- Peringati Hari Jadi, Pemkab Gelar Jombang Culture Carnival yang Diikuti 40 Peserta
Lokasi yang dijadikan tempat sebagai judi sabung ayam, adalah milik warga Desa Banyuglugur. Biasanya, lokasi tersebut digunakan untuk parkir warga yang sedang bekerja di sawah dan menyimpan sementara hasil panen dan bukan untuk tempat judi.
“Kami sudah lakukan penggerebekan sesuai pengaduan masyarakat. Namun, di lokasi sudah sepi dan petugas hanya menemukan barang bukti yang diduga terkait perjudian sabung ayam. Informasi dari masyarakat juga akan ditindaklanjuti oleh Tim Resmob dan Polsek Banyuglugur,“ jelasnya.
Selain itu, AKP Sutanto melalui Bhabinkamtibmas melakukan pendekatan kepada warga sekitar. Diimbau, warga bisa memberikan informasi apabila ada kegiatan yang melanggar hukum seperti perjudian, agar melaporkan kepada pihak Kepolisian di Call Center 110 atau menghubungi Bhabinkamtibmas yang bertugas di desanya.
“Kami antisipasi dan lakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengharapkan partisipasi masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya serta melaporkan apabila ada kegiatan yang melanggar hukum seperti perjudian,” ujarnya. (her/gie)