Hukum & Kriminal

Residivis Sampang Jual Curian ke Luar Madura

Diterbitkan

-

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS (kiri) saat memperlihatkan pelaku pencurian laptop dan handphone (zyn)
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS (kiri) saat memperlihatkan pelaku pencurian laptop dan handphone (zyn)

Memontum Sampang – Abdul Azis (37) residivis pencurian berhasil dibekuk Kepolisian Resort (Polres) Sampang. Kali ini Azis mencuri laptop dan handphone di Dusun Sar Ganding, Desa Gersempal, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS menjelaskan kronologi pencurian bahwa aksi dilakoni tersangka, Senin (29/7/2019) pukul 03.30. Pelaku memasuki rumah korban, kemudian mengambil sejumlah barang bukti diantaranya sebuah laptop Asus dan handphone Vivo.

“Jadi korban mengetahui setelah pelaku memasuki rumahnya yang sempat membuka salah satu ruangan kemudian mengambil sejumlah handphone dan laptop,” kata Didit saat press release di Mapolres Sampang, Jumat (1/11/2019) pagi.

Lebih lanjut, Didit mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengembangkan track record tersangka yang sebelumnya pernah terlibat pencurian 2 sapi.

Advertisement

“Ia sudah melakukan pencurian berulang kali, pengakuannya hanya 4 kali,” tandasnya.

Didit menambahkan bahwa pelaku menjual hasil curiannya ke salah satu pembeli di luar daerah Madura.

“Hasilnya digunakan untuk senang-senang dan foya-foya,” imbuhnya. (zyn)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas