Kediri
Sahaja Lekat dan Sahaja Online Disdukcapil Kediri Semakin Diminati Masyarakat

Memontum Kediri – Program inovasi mudah dan cepat yang diinisiasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kediri, kian diminati dan membuat masyarakat semakin nyaman serta antusias dalam mengurus dokumen kependudukan. Seperti salah satunya, inovasi di bidang layanan kependudukan dan pencatatan sipil bernama program Satu Hari Jadi Lebih Dekat atau disebut Sahaja Lekat.
Sebagaimana semangat Dispendukcapil Kabupaten Kediri, bahwa kehadiran layanan berbasis teknologi informasi dapat membantu mempercepat layanan publik. Hal tersebut, seperti disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri, Wirawan.
Bahwa, program Sahaja Lekat ini untuk mewujudkan layanan satu hari jadi untuk dokumen kependudukan kepada masyarakat Kabupaten Kediri. Program ini, dibantu aplikasi digital guna memudahkan warga mendapat kepastian waktu layanan dokumen kependudukan dan memperdekat lokasi layanan dengan domisili pemohon.
Baca juga :
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
“Khususnya, seperti pada dokumen surat pindah datang, surat pindah keluar, akta kelahiran, akta kematian, Kartu Keluarga dan KTP. Masyarakat bisa mendapatkan layanan tersebut tanpa harus ke kantor Disdukcapil. Namun, menuju lokasi lebih dekat yang telah ditentukan, sesuai domisili mereka,” terang Wirawan, Senin (05/12/2022) tadi.
Keberadaan Program Sahaja Lekat, ujarnya, dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Kediri, dalam mempermudah layanan administrasi kependudukan. Bahkan tidak hanya itu, Dispendukcapil Kabupaten Kediri juga membuka pelayanan dokumen kependekan di desa. Pelayanan yang dinamakan Online Desa, ini merupakan pelayanan terdekat secara offline.
“Dengan penghapusan denda, beberapa dokumen telah bisa diurus cukup melalui Online Desa,” terangnya.
Akta kelahiran atau kematian, imbuhnya, sudah bisa diurus di desa dengan syarat semua terpenuhi. Termasuk, dokumen terdampak akta, seperti Kartu Identitas Anak dan KK yang bisa langsung jadi hari itu juga. “Untuk KIA, dikirim oleh petugas online desa ke Dispendukcapil. Kemudian, dalam 24 jam akan dikirim melalui pos,” tutur Wirawan. (pan/sit/adv)
















