Hukum & Kriminal
Satpolairud Polres Situbondo Tangkap Kapal Nelayan Cantrang di Zona Dua
Memontum Situbondo – Setelah melakukan pengintaian selama kurang lebih dua minggu, Satpolairud Polres Situbondo berhasil menangkap Kapal Cantrang atau Gardan yang menggunakan alat tangkap ikan pukat harimau, Senin (06/03/2023) tadi. Penangkapan itu, juga karena Kapal Cantrang tersebut juga melanggar zona penangkapan di Perairan Tangsi, Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo.
Perahu Cantrang yabg diketahui milik Har, warga Dusun Somangkaan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, ini ditangkap ketika menarik jaring di zona larangan tangkap sekitar 2 mil dari tepi Pantai Tangsi. Perahu tersebut, dinahkodai pria berinisial GPR, warga Kelurahan Dawuhan Parse, Kecamatan Situbondo Kota ini membawa 4 Anak Buah Kapal (ABK).
“Kapal Cantrang kita tangkap di Perairan Tangsi. Nelayan ini melanggar zona tangkap menjaring ikan di wilayah pemancing nelayan tradisional,” jelas Kasat Polairud Polres Situbondo, AKP Muhammad Hasanudin.
Dijelaskannya, sebelum dilakukan penangkapan, terlebih dahulu anggota melakukan pengintaian. “Nelayan ini sering bersembunyi di Hutan Bakau Tangsi. Setiap jam 03.00, nelayan keluar dari persembunyiannya lalu mencari ikan di zona dua, zona yang dilarang untuk menangkap ikan bagi Kapal Cantrang,” ujarnya.
Baca juga :
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
Kasat Polairud ini menjelaskan bahwa Polairud Polres Situbondo sudah tiga kali menindak nelayan Kapal Cantrang yang menangkap di zona dua. “Pertama kita tangkap Kapal Cantrang nelayan asal Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo yang melanggar zona dua,” jelas AKP Hasanudin.
Selanjutnya, kata AKP Hasanudin, Kapal Cantrang milik warga Somangkaan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo yang melanggar zona dua di Perairan Pelabuhan Kalbut, Desa Semering, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo juga kita tangkap dan yang sekarang satu Kapal Cantrang milik warga Somangkaan, Desa Kilensari di tangkap saat menarik jaring di zona dua. “Para nelayan Kapal Cantrang yang melanggar jalur tangkap ikan sudah kita proses sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, nahkoda kapal GPR yang ditangkap oleh Anggota Satpolairud Polres Situbondo, membenarkan ketika ditangkap sedang menebar jaring di zona dua. “Saya tidak tahu kalau saya bersama teman-teman menebar jaring di zona dua. Kami baru tahu itu jalur dua ketika ditangkap anggota Satpolairud Polres Situbondo,” ujarnya. (her/gie)