Hukum & Kriminal
Setahun Bebas, Residivis Narkoba Asal Panarukan Kembali Dibui Polres Situbondo
Memontum Situbondo – Asis (42) warga Dusun Kom, Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, kembali harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Situbondo. Pria yang diketahui baru setahun bebas karena kasus Narkoba itu, ditangkap petugas di rumahnya ketika sedang menimbang Narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Situbondo, AKP Sugiarto, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap Asis, yang diduga sebagai pengedar narkoba. “Pelaku kita tangkap di rumahnya, ketika sedang menimbang Sabu-sabu untuk dijadikan paket yang siap diedarkan,” jelas AKP Sugiarto.
Baca juga:
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Dalam penangkapan tersebut, sambung AKP Sugiarto, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti paket narkoba kurang lebih seberat 108,87 gram, sekop dan timbangan untuk menakar shabu. Karena perbuatannya, tersangka diancam hukuman Pasal 114 Ayat 2 Undang Undang Narkotika.
Tidak hanya itu yang disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, namun dirinya juga menyampaikan pada Operasi Pekat Semeru 2022, ini akan terus mengungkap bandar, pengedar dan pemakai Narkoba di willayah hukum Polres Situbondo. “Kami akan kerja keras mengungkap peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Situbondo,” paparnya.
Sementara itu, Asis ketika dikonfirmasi, mengatakan baru dua kali mengedarkan narkoba jenis Sabu. “Baru dua kali saya mengedarkan Sabu,” kilahnya. (her/sit)