Hukum & Kriminal
Setahun Bebas, Residivis Narkoba Asal Panarukan Kembali Dibui Polres Situbondo

Memontum Situbondo – Asis (42) warga Dusun Kom, Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, kembali harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Situbondo. Pria yang diketahui baru setahun bebas karena kasus Narkoba itu, ditangkap petugas di rumahnya ketika sedang menimbang Narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Situbondo, AKP Sugiarto, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap Asis, yang diduga sebagai pengedar narkoba. “Pelaku kita tangkap di rumahnya, ketika sedang menimbang Sabu-sabu untuk dijadikan paket yang siap diedarkan,” jelas AKP Sugiarto.
Baca juga:
- Pemkab Jember Serahkan 23 Truk dan 25 Pickup untuk Dukung Operasional KDKMP
- Bapenda Kota Malang Pastikan PKB Tak Naik, Realisasi Opsen Sudah Capai 39,3 Persen
- SPPG di Kota Malang Hentikan Sementara Layanan MBG, Koordinator SPPI Sebut Terkendala Pencairan
- Rotasi Jabatan, Bupati Pasuruan Lantik 80 Pejabat Eselon II, III dan IV
- Hari Pertama SPMB Jalur Domisili, Posko Disdukbud Diserbu Wali Murid
Dalam penangkapan tersebut, sambung AKP Sugiarto, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti paket narkoba kurang lebih seberat 108,87 gram, sekop dan timbangan untuk menakar shabu. Karena perbuatannya, tersangka diancam hukuman Pasal 114 Ayat 2 Undang Undang Narkotika.
Tidak hanya itu yang disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, namun dirinya juga menyampaikan pada Operasi Pekat Semeru 2022, ini akan terus mengungkap bandar, pengedar dan pemakai Narkoba di willayah hukum Polres Situbondo. “Kami akan kerja keras mengungkap peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Situbondo,” paparnya.
Sementara itu, Asis ketika dikonfirmasi, mengatakan baru dua kali mengedarkan narkoba jenis Sabu. “Baru dua kali saya mengedarkan Sabu,” kilahnya. (her/sit)
















