Hukum & Kriminal
Kejari Trenggalek Segera Limpahkan Berkas Penyidikan Dugaan Korupsi Dua Oknum Perangkat Desa

Memontum Trenggalek – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjerat dua perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, terus bergulir. Bahkan, diperoleh informasi jika penyidikan yang dilakukan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Trenggalek, pun sudah mendekati P21.
“Untuk kasus dugaan korupsi DD dan ADD Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, saat ini sudah menyelesaikan pemberkasan tahap dua. Proses penyidikan kasus ini, dilakukan selama dua bulan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Trenggalek, Masnur, saat dikonfirmasi Kamis (02/06/2022) siang.
Sebagaimana diketahui, kedua oknum perangkat desa ini adalah Abu Kusmanto dan Sukadi. Mereka adalah pelaksana kegiatan yang menggunakan DD dan ADD tahun 2019. Keduanya, disangkakan menggelembungkan dana pembangunan fisik dan kegiatan pemerintahan.
“Dari hasil penghitungan inspektorat Kabupaten Trenggalek, total kerugian negara atas kasus ini sekitar Rp 260 juta. Dengan uraian, Rp 80 juta untuk DD dan Rp 180 juta untuk ADD,” terangnya.
Baca juga:
- Pemkab Jember Serahkan 23 Truk dan 25 Pickup untuk Dukung Operasional KDKMP
- Bapenda Kota Malang Pastikan PKB Tak Naik, Realisasi Opsen Sudah Capai 39,3 Persen
- SPPG di Kota Malang Hentikan Sementara Layanan MBG, Koordinator SPPI Sebut Terkendala Pencairan
- Rotasi Jabatan, Bupati Pasuruan Lantik 80 Pejabat Eselon II, III dan IV
- Hari Pertama SPMB Jalur Domisili, Posko Disdukbud Diserbu Wali Murid
Saat menjalankan aksinya, lanjut Kajari Trenggalek, kedua pelaku memark-up dana pembangunan fisik. Sehingga, membuat laporan pertanggungjawaban tidak sesuai peruntukannya.
“Dalam waktu dekat, berkas akan kita limpahkan ke Pengadilan untuk proses persidangan,” papar Kajari Trenggalek.
Akibat perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk denda, minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 milyar. (mil/sit)
















