Hukum & Kriminal
Sikapi Empat Oknum Pegawai yang Divonis Palsukan Sertifikat Tanah, Formaasi Gelar Audiensi dengan BPN Pamekasan
Memontum Pamekasan – Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) melakukan audiensi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan, terkait empat oknum pegawai yang divonis melakukan pemalsuan sertifikat tanah, Kamis (09/03/2023) tadi.
Empat pegawai tersebut, sebelumnya dijatuhkan pidana penjara delapan bulan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 899 K/Pid/2022 tertanggal 1 November 2022. Akan tetapi, keempatnya sampai saat ini belum dilakukan penahanan.
“Empat oknum pegawai BPN Pamekasan yang dinyatakan terbukti dan bersalah dalam tindak pidana tersebut, masih menghirup udara bebas. Sehingga, kami melakukan audiensi,” kata Ketua Formaasi, Holil.
Baca juga :
- Tinjau Pasar Kolpajung Pamekasan, Menteri PUPR Minta Lorong Pasar Diberi Kipas
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Pemanfaatan Trotoar di Kayutangan Heritage Dapat Tepat Guna
- Fraksi PKS DPRD Kota Malang Inisiasi Ranperda Ekraf Tahun 2024
- Gelar Bukber bersama Awak Media, Pj Bupati Yuyun Titip Promosi Potensi dan Keindahan Wisata Lumajang
- Pemkot Malang Rencanakan Sulap Jalan Soekarno Hatta Jadi Destinasi Wisata Terbuka Bagi Generasi Milenial
Kronologi singkatnya, pemalsuan sertifikat tersebut menimpa pada tanah milik Devitli, warga Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Sehingga, pihaknya melaporkan pada penegak hukum.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan, Yuli Budiharto, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan tanggapan soal empat pegawai BPN yang sudah ada keputusan MA. Tetapi, saksi hukum terus berjalan.
“Itu sudah ada pengadilan dan PTUN yang bertugas, kami tidak bisa memberikan tanggapan soal hal itu. Nanti kita lihat lanjutan prosesnya seperti apa,” singkatnya saat menemui audensi Formaasi. (azm/gie)