Hukum & Kriminal

Hendak Edarkan 4,3 Gram Sabu, Nelayan di Trenggalek Diciduk BNN

Diterbitkan

-

Hendak Edarkan 4,3 Gram Sabu, Nelayan di Trenggalek Diciduk BNN
TANGKAP: BNN Kabupaten Trenggalek merilis pelaku beserta barang bukti sabu-sabu. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Seorang nelayan di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Trenggalek, Selasa (07/03/2023) lalu. Pelaku diketahui bernama Dedi Suhartono (37) warga asal Salatiga, Jawa Tengah, yang sehari-harinya tinggal di Dusun Gendingan, Desa Prigi.

Tersangka ditangkap, saat hendak mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu (SS) yang dibawanya dari Madura. Rencananya, sabu-sabu seberat 4,3 gram itu akan didistribusikan ke wilayah Kediri dan Tulungagung.

Kepala BNN Kabupaten Trenggalek, David Henry Andar Hutapea, menyampaikan bahwa pelaku diringkus tim seksi pemberantasan BNN Trenggalek di rumahnya. Tepatnya di Dusun Gendingan, Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

“Pelaku adalah Dedi Suhartono. Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mulai bulan Februari lalu. Selanjutnya, tim seksi pemberantasan BNNK Trenggalek meringkus pelaku di rumahnya,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (09/03/2023) sore.

Advertisement

Menurut pengakuan pelaku, saat mendapat tawaran untuk mendistribusikan sabu-sabu, tersangka akan mendapatkan upah senilai Rp 2 juta. Namun saat barang haram tersebut diambil dari Madura dan dibawa ke rumah, akhirnya tercium BNNK Trenggalek.

Baca juga :

Sementara itu, Kasi Pemberantasan BNNK Trenggalek, Kompol Susetya Budi Utama mengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui jika pelaku sudah 2 tahun menjadi pelanggan sabu-sabu. “Riwayat pelaku ini, ia sudah 2 tahun menjadi pelanggan sabu-sabu. Namun untuk mengedarkan masih 2 kali ini dilakukan, hingg akhirnya tercium BNN,” terang Kompol Budi.

Di rumah pelaku, BNNK berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I berjenis sabu-sabu dengan berat total 4,3 gram yang sudah dikemas pada plastik klip. “Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa buku catatan, sedotan plastik, timbangan elektrik, alat bong serta pipet kaca bekas pakai,” jelasnya.

Disinggung terkait sasaran peredaran sabu-sabu ini, Kompol Budi menyebut sasarannya dari berbagai kalangan. Namun, pasar utama pendistribusian sabu-sabu ini adalah sesama nelayan di Kecamatan Watulimo.

Advertisement

Saat ini, pelaku masih harus menjalani penyelidikan dan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut. “Kepada pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk dendanya, minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” tegas Kompol Budi. (mil/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas