Kabupaten Malang

Sikapi Perubahan Sertifikat Analog ke Elektronik, BPN Malang Buat Transformasi Digital

Diterbitkan

-

Memontum Malang – Kepala Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang, La Ode Asrafil, menyampaikan bahwa untuk penerapan sertifikat elektronik di Kabupaten Malang, masih belum dilakukan. Alasannya, karena untuk Jawa Timur sendiri baru dilakukan di Surabaya.

Meski demikian, Kepala ATR/BPN merasa perlu untuk mengeluarkan peraturan terkait transformasi digital yang tengah dilakukan, yakni sertifikat elektronik. Sehingga, ketika masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke sertifikat elektronik, bisa secara langsung datang ke kantor BPN terdekat, atau misalnya terjadi peralihan hak pemeliharaan data, transaksi pertanahan, barulah Kepala BPN akan menarik sertifikat fisik atau analog untuk kemudian diganti dengan sertifikat elektronik.

“Untuk saat ini, daerah yang sudah menerapkan sertifikat elektronik, yakni mulai dari tanah milik pemerintah hingga BUMN. Karena memang untuk saat ini baru diterapkan sertifikat untuk tanah pemerintahan, BUMN dan untuk masyarakat Kabupaten sendiri belum dilakukan dari sertifikat analog ke sertifikat elektronik,” jelas Asrafil, Rabu (24/02) tadi.

Sertifikat Tanah Analog Akan Digantikan Elektronik, Masyarakat Resah

Advertisement

Masih menurut Asrafil, pergantian sertifikat tanah ini memang dinilai menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat, dan itu menjadi proses yang wajar. Namun demikian, digitalisasi ini harus diyakini sebagai transformasi digitalisasi yang nantinya dapat mempermudah kepengurusan pertanahan.

“Selain memberi kepastian dan perlindungan hukum, sertifikat elektronik ini dapat mengurangi jumlah sengketa tanah dan perkara di pengadilan mengenai pertanahan,” jelasnya. Untuk sertifikat analog sendiri, ujarnya, target kita untuk tahun ini ada dua yakni untuk Peta Bidang Tanah (PBT) kurang lebih 60 ribu bidang tanah dan untuk sertifikat hak tanah (SHT) sebanyak 97,225 ribu bidang tanah, dan semuanya ini akan kita targetkan bulan Oktober. (cw3/ed2)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas