Kota Malang
SIM Kota Malang Telah Dicetak, Pemohon Bisa Ambil di Satpas SIM
Bagi yang Baru Lulus Ujian, Wajib Cantumkan Nomer Hp
Memontum Kota Malang-Dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pemohon SIM (Surat Ijin Mengemudi) Satlantas Polres Malang Kota mengimbau bagi seluruh masyarakat pemohon SIM, agar mencatat nomor telephone usai dinyatakan lulus ujian teori dan praktek SIM.
Langkah ini diambil sehubungan masih terbatasnya kesediaan material SIM. Maka, pemohon SIM yang dinyatakan lulus dan telah membayar ke BRI hanya diberi surat keterangan sementara pengganti SIM.
Nantinya, jika stok material tersedia, akan langsung dicetak dan petugas menghubungi masing-masing pemohon via nomor handphone.
“Jika stok material SIM sudah datang, petugas SIM langsung melakukan pencetakan dan menghubungi nomor headphone pemohon yang tercatat di buku kelulusan SIM via SMS,” ujar Kasat Lantas Polres Malang Kota AKP Ady Nugroho SH SIK.
Dirinya juga mengatakan, “Saat ini material SIM sudah datang. Seluruh SIM pemohon yang telah lulus ujian teori dan praktek kami lakukan pencetakan. Bagi pemohon SIM yang mengurus SIM-nya dibawah tanggal 13 November 2017. Bisa mengambil SIM-nya.”
Petugas kami akan menghubungi bagi pemohon SIM yang mencatatkan nomor headphone di buku kelulusan SIM dan sudah melakukan pembayaran. Baik yang baru maupun perpanjangan,” terangnya.
Lanjut KP Ady, “Apa yang kami lakukan ini untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat pemohon SIM. Sekali lagi, kami imbau bagi masyarakat yang telah mendapatkan surat keterangan sementara SIM bisa langsung datang ke kantor Satpas SIM Polres Malang Kota. Kami akan mengganti dengan SIM yang sudah dicetak,” ujarnya.(fik/yan)