Kota Malang
Sosialisasikan Perda KLA, Pemkot Malang Targetkan Raih Predikat Utama di Tahun 2026

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) di Mini Block Office (MBO) Kota Malang, Kamis (21/08/2025) tadi.
Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan bahwa Perda tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Malang dalam menjamin pemenuhan hak-hak anak. “Perda ini menjadi bentuk regulasi tertinggi di tingkat Pemda. Dari situ dibentuk forum koordinasi yang namanya Gugus Tugas untuk Kota Layak Anak (KLA) ini, yang berfungsi menginternalisasi pemahaman kebijakan. Mulai dari perumusan, pelaksanaan, hingga evaluasi secara berkala, semuanya harus benar-benar terimplementasikan dengan baik,” kata Sekda Erik.
Kemudian, dikatakannya bahwa KLA adalah simbol yang ideal. Di mana, kebijakan, infrastruktur dan aktivitas di dalamnya berpihak pada anak. Karena itu, sosialisasi penting dilakukan agar semua perangkat daerah dapat memahami indikator serta tanggungjawabnya.
“Karena KLA itu tidak hanya tugasnya Dinsos P3AP2KB saja, namun hampir melekat ke semua perangkat daerah, yang berkaitan dengan infrastruktur, atau pun dengan aktivitas lainnya,” tambahnya.
Sekda Erik juga mencontohkan, peran serta sejumlah perangkat daerah, seperti Bappeda yang melibatkan anak dalam Musrenbang tematik. Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menyiapkan ruang publik ramah anak, Dinas Perhubungan dengan zona selamat sekolah, hingga Dinas Pendidikan yang menjamin akses pendidikan serta meminimalisir angka putus sekolah.
Baca juga :
“Kita juga melibatkan kepolisian, Kemenkumham, lapas, hingga balai pemasyarakatan dalam perlindungan anak,” ujarnya.
Sekda Erik optimis, dengan adanya Perda tersebut, Kota Malang bisa naik tingkat dari predikat Nindya yang telah diraih empat tahun berturut-turut menjadi predikat Utama di tahun 2026. “Namun dalam capaian Nindya itu menunjukkan peningkatan skor. Awalnya kita angkanya tipis, sekarang semakin gemuk. Tinggal sedikit lagi menuju predikat Utama. Target kita 2026 bisa tercapai,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, menambahkan bahwa kelemahan Kota Malang sebelumnya terletak pada pendokumentasian program kerja. Bahkan, banyak program yang sudah berjalan, seperti taman ramah anak atau forum anak di kelurahan, namun belum sepenuhnya terdokumentasi dalam bentuk laporan maupun foto.
“Dengan adanya Perda ini, sekaligus dilengkapi Rencana Aksi Daerah (RAD), maka seluruh program OPD akan lebih terarah, terdokumentasi, dan sesuai indikator KLA,” kata Donny.
Donny juga menekankan, strategi Pemkot Malang ke depan akan memperkuat kolaborasi dengan stakeholder, termasuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan forum-forum anak. “Meskipun predikat KLA penting, tujuan utama yang ditekankan Kementerian PPA adalah terpenuhinya hak-hak dasar anak di Kota Malang,” imbuh Donny. (rsy/sit)










