Kota Malang

Respon Perda KLA Kota Malang, Dinsos P3AP2KB Sampaikan Pembatasan Gadget Jadi Fokus

Diterbitkan

-

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Malang, Donny Sandito. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak (KLA) baru-baru ini telah disahkan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Malang. Beberapa komponen di dalamnya yang diatur, salah satunya terkait dengan pembatasan gadget pada anak.  

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang, Donny Sandito, mengatakan bahwa hal itu memang menjadi salah satu usulan dari beberapa fraksi DPRD Kota Malang untuk dimasukkan di dalam Perda KLA. “Kalau tidak salah, pembatasan pada gadget ini ada di Bab 6 dan 7. Kemudian nanti, ada juga tindaklanjutnya di Rencana Aksi Daerah (RAD),” kata Donny, Senin (03/06/2024) tadi.

Kemudian, dikatakannya jika setelah Perda KLA diterbitkan, maka RAD akan melekat di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Dirinya mencontohkan, seperti pengaturan penggunaan gadget maka akan melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

“Entah bagaimana sistemnya, itu akan membatasi penggunaan gadget. Nah nanti, juga bisa bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) atau bagaimana, pasti nanti akan diatur. Detailnya masih dalam proses pembahasan,” katanya.

Advertisement

Baca juga :

Selain itu, di dalam KLA nantinya juga akan diatur mengenai hak-hak dasar anak. Seperti tumbuh kembang, kebebasan, pendidikan dan kesehatan. Tentu semuanya akan dibreakdown dalam pasal-pasal yang mengacu pada penyelenggaraan KLA.

“Pembangunan di Kota Malang, termasuk taman dan tempat hiburan, harus berorientasi pada KLA dan mencantumkan larangan terkait pembelian rokok, minuman keras, serta larangan bagi anak di bawah 18 tahun untuk masuk,” jelasnya.

Lebih lanjut, Donny juga menuturkan bahwa RAD nantinya akan berlaku selama tiga tahun dan akan dievaluasi oleh Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebelum diperbarui. Selama ini, Pemerintah Kota Malang telah melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak-hak anak, meskipun belum memiliki dasar hukum yang kuat.

“Dengan adanya Perda KLA, dasar hukum untuk pengawasan tentunya akan semakin kuat. Termasuk menjadi dasar dari pihak berwenang seperti Satpol PP untuk memeriksa itu,” imbuh Donny. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas