Kota Malang
Tanggapi Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Disdikbud Kota Malang Kaji Kemampuan Anggaran

Memontum Kota Malang – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, menegaskan pihaknya masih akan mengkaji kemampuan anggaran daerah dalam menanggapi usulan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Usulan tersebut, menekankan kewajiban pemerintah pusat maupun daerah untuk mengalokasikan 20 persen anggaran bagi pendidikan gratis, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024.
Menurut Suwarjana, jika pendidikan digratiskan sepenuhnya, termasuk untuk sekolah swasta, maka kebutuhan anggaran akan meningkat signifikan. “Nanti pokoknya kami menunggu anggaran. Karena dengan digratiskan, itu pasti ada anggaran yang tersedot untuk pendidikan swasta. Contohnya sekolah Sabilillah, Kolase Santo Yusuf, kemudian sekolah swasta yang biaya pendidikannya sudah mahal. Apakah kami mampu membiayai itu, tentu masih jadi pertimbangan,” ujar Suwarjana, Senin (15/09/2025) tadi.
Dikatakannya, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti komunikasi dengan sekolah-sekolah swasta. Namun, hal itu masih menunggu pembahasan bersama legislatif.
Baca juga :
“Yang jelas dengan keputusan itu, nanti pasti akan kami kumpulkan. Dalam waktu dekat belum, karena kami juga ada program dengan dewan. Komisi D itu mengusulkan untuk mengumpulkan sekolah-sekolah swasta sebagai tindak lanjut,” ujarnya.
Rencana pertemuan dengan sekolah swasta sendiri baru bisa dilakukan setelah pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). “Ya, nanti. Kan ini masuk PAK. Nanti setelah PAK sudah dicairkan, akan bisa dilakukan,” tambahnya.
Ketika ditanya terkait kemampuan Pemkot Malang untuk mengalokasikan anggaran pendidikan gratis secara penuh, Suwarjana belum dapat memastikan. “Dicoba dulu. Saya tidak bisa menjawab bisa atau tidak,” imbuh Suwarjana.
Sebagai informasi, JPPI mendorong agar putusan MK mengenai pendidikan gratis tersebut dapat segera diimplementasikan pada 2026 di seluruh Indonesia. (rsy/sit)











