Kota Malang
Tanggapi Putusan MK mengenai Pendidikan Gratis, Wali Kota Malang Tunggu Juklak dan Juknis

Memontum Kota Malang – Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis di Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, masih akan menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Hal itu, dikatakan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
Diuraikan Wali Kota Wahyu, bahwa hal itu tidak bisa langsung ditindaklanjuti tanpa adanya dasar hukum dan teknis yang jelas. “Kita harus menunggu juklak dan juknisnya, karena ini menyangkut pendidikan dasar dan menengah. Yang jelas kami sudah berkoordinasi dengan kementerian dan dalam waktu yang tidak lama mereka akan memberikan panduan apa yang harus dilakukan,” kata Wali Kota Wahyu, Selasa (03/06/2025) tadi.
Kemudian, dikatakannya bahwa penganggaran menjadi aspek krusial dalam penerapan kebijakan tersebut. Apalagi, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang saat ini terbatas, karena adanya efisiensi anggaran.
Baca juga :
“Tentu kementerian juga paham bahwa kemampuan APBD kita terbatas. Jadi kita tunggu saja arahan selanjutnya,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya skema subsidi, Wali Kota Wahyu mengatakan bahwa hal tersebut juga masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat. “Kalau memang nanti harus ada subsidi, apakah itu dari APBN, APBD Provinsi, atau APBD Kabupaten atau Kota, kita masih menunggu. Yang pasti kami siap menindaklanjuti bila sudah ada dasar hukumnya,” tegasnya.
Di akhir, Wali Kota Wahyu juga menyampaikan bahwa saat ini, secara rutin Pemkot Malang telah memberikan layanan pendidikan gratis untuk sekolah negeri tingkat SD. Namun, perlu pertimbangan lebih lanjut jika cakupan subsidi diperluas hingga ke sekolah swasta.
“Kalau nanti swasta ikut tercover, tentu akan ada perhitungan ulang. Pasti ada dampaknya terhadap prioritas anggaran yang sudah direncanakan,” imbuh Wahyu. (rsy/sit)











