Banyuwangi
Tatib DPRD Banyuwangi Segera Direvisi Sesuai PP No 12/2018
Memontum Banyuwangi – DPRD Kabupaten Banyuwangi akan kembali melakukan perubahan kedua Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dewan, pasca berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2018 terkait Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD propinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini disampaikan anggota Bapemperda DPRD Banyuwangi, Handoko, SE.
” Tatib DPRD Banyuwangi akan kita revisi pasca terbitnya PP no. 18 Tahun 2018 , ” ucap Handoko saat dikonfirmasi Awak Media Jum,’at (24/08/2018).
Dalam PP No. 12 Tahun 2018 yang telah disahkan pada Bulan April 2018 lalu. Ada point penting yang mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Dalam regulasi yang baru itu, DPRD diberi kewenangan memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, jika kekosongan selama 18 bulan atau lebih, ” jelasnya.
Penyesuaian Tatib ini harus segera dilakukan terutama untuk DPRD kabupaten Banyuwangi, dan beberapa daerah lain telah merampungkan penyesuaian aturan tersebut.
Selain terkait pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, juga ada sedikit perubahan pada tugas pokok, fungsi dan kewenangan DPRD.
” sebelum dibahas internal dewan, penyesuaian Tatib DPRD ini, masih akan kita konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri RI, ” pungkas politisi Partai Demokrat ini.(ras/yan)