Banyuwangi
Bapemperda DPRD Banyuwangi Kembali Ajukan 2 Raperda Inisiatif
Memontum Banyuwangi – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi berencana mengajukan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil untuk segera dibahas.
Anggota Bapemperda DPRD Banyuwangi, Handoko,SE mengatakan, rapat kerja Bapemperda bersepakat untuk mengajukan dua Raperda inisiatif DPRD yang telah masuk dalam Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2018 untuk segera dibahas.
“ Dalam rapat hari ini kita diskusikan kembali dua Raperda inisiatif dewan yakni Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Patani, serta Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil, perkiraan awal bulan September akan kita sampaikan Nota Pengantarnya, “ ucap Handoko saat dikonfirmasi Awak Media, Kamis (23/8/2018) di Gedung DPRD Banyuwangi.
Tujuan dari disusunya Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani adalah untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yang lebih baik. Melindungi petani dari kegagalan panen dan resiko harga.
“ Rujukan dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang No. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, “ jelas Handoko.
Sedangkan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil, harapannya dapat menjadi legal standing bagi pengelolaan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil. Tujuannya tidak lain untuk membangun dan menumbuhkembangkan dunia usaha. (ras/yan)