Kediri
Terima Dokumen Persetujuan Subtansi RDTR Kawasan Banyakan-Grogol, Mas Dhito Jamin Kemudahan Investasi di Kediri
Memontum Kediri – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menerima secara langsung dokumen persetujuan subtansi Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Banyakan-Grogol dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (16/03/2023) tadi.
Mas Dhito-sapaan Bupati Kediri didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kediri, Irwan Chandra, menyebut bahwa kawasan Banyakan-Grogol merupakan salah satu kawasan cepat tumbuh di Kabupaten Kediri. Dengan adanya RDTR berbasis online single submission (OSS), diharapkan dapat lebih memberi kemudahan bagi para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Kediri.
“Adanya RDTR ini menjadikan investasi di sebagian kawasan Banyakan dan Grogol, terutama yang dekat dengan bandara sudah ada kepastian,” katanya saat di Jakarta.
Wilayah perencanaan perkotaan Banyakan-Grogol seluas 5.520,35 hektar, tambahnya, sudah mengakomodir pembangunan Bandara Kediri dan Jalan Tol Kertosono-Kediri. Hal ini, mengacu amanat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019.
Baca juga:
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
Adapun wilayah yang masuk perencanaan kawasan perkotaan Banyakan-Grogol, paparnya, meliputi Desa Manyaran, Tiron, Jatirejo, Banyakan, Grogol, Cerme, Wonoasri, Sonorejo, Bakalan, Sendang, Maron, Ngablak dan Jabon. “Nanti perizinan-perizinan skala besar lewat OSS tanpa KKPR (Kesesuaian Kegiatan Tata Ruang), otomatis terbit kalau sudah sesuai tata ruang. Namun, ketika tidak sesuai akan langsung ditolak oleh sistem,” terangnya.
Adanya RDTR yang telah mendapatkan persetujuan tersebut, diharapkan mewujudkan kawasan Banyakan-Grogol sebagai pintu gerbang Kediri Raya dengan fungsi kawasan Perdagangan dan jasa berbasis agribisnis. “Di Kabupaten Kediri, ke depan ada lima RDTR dimana setelah kawasan Banyakan-Grogol, tahun 2023 ini kita akan proses untuk kawasan Pare dan Ngadiluwih,” urainya.
Sementara itu, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Windyawati, dihadapan para kepala daerah penerima dokumen persetujuan substansi menyebut kawasan yang telah masuk persetujuan subtansi RDTR diharapkan tidak mengalami perubahan. Itu karena, telah masuk ke dalam draft yang ada dalam sistem. Sehingga, bilamana ada perubahan secara otomatis tidak dapat masuk dalam sistem.
“Kami berharap untuk tidak berubah dari yang ada di persetujuan subtansi,” pesannya. (kom/pan/sit)