Jember

Pemkab Jember Bayar Hutang Pengadaan Wastafel ke Rekanan di Massa Pandemi Covid-19

Diterbitkan

-

Pemkab Jember Bayar Hutang Pengadaan Wastafel ke Rekanan di Massa Pendemi Covid-19

Memontum Jember – Bupati Jember, Hendy Siswanto, menyerahkan pembayaran hutang pengadaan wastafel Covid-19 tahun 2020 kepada para rekanan, Kamis (16/03/2023) tadi. Dirinya menyampaikan, bahwa sesuai putusan Pengadilan Negeri Jember dan telah dimasukkan dalam LHP BPK RI 2021, Pemkab Jember wajib membayar hutang pengadaan wastafel sebesar Rp 31 miliar.

Adapun yang telah dibayarkan oleh Pemkab Jember, yaitu sebesar Rp 1.483.241.150 pada 2022 dan kepada 3 rekanan. Selanjutnya, pembayaran Rp 10.826.147.260 pada hari ini, Kamis (16/03/2023) kepada 15 rekanan. Sehingga, total yang telah dibayarkan senilai Rp 12.309.388.410.

Bupati Hendy menyampaikan, bahwa dirinya mengutamakan clean dan clear dalam menangani permasalahan ini. Bahkan, berkonsultasi langsung kepada KPK RI, supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Baca juga:

Advertisement

“Di samping itu, juga curhatan dari kawan-kawan rekanan wastafel itu memang tidak bisa kita salahkan juga. Karena memang beresiko tinggi terhadap keberlangsungan perusahaannya. Namun, saya tegaskan bahwa Pemkab Jember mempunyai itikad baik terhadap masalah ini,” ujar Bupati Hendy.

Bupati Jember juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Forkopimda, pimpinan Pengadilan Negeri Jember, yang selama ini telah bersedia berkoordinasi dalam menyelesaikan masalah ini.

Sekedar diketahui, proyek wastafel ini terjadi pada 2020 atau saat pemerintahan Bupati Jember dijabat Faida. Latar belakang adanya proyek ini, yakni saat masa pandemi Covid-19. Dimana, aktivitas mencuci tangan adalah salah satu rekomendasi Kemenkes RI untuk menghindari penyebaran virus tersebut. Hanya saja, hingga masa jabatan Faida berakhir, proyek pengadaan wastafel itu tidak terbayarkan dan menjadi hutang. (kom/rio/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas