Hukum & Kriminal
Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Oknum Anggota Polres Situbondo Dihentikan Tidak Hormat
Memontum Situbondo – Oknum anggota Polres Situbondo, Bripka Indra Sugiarto, mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan ormat (PTDH) dari institusi Kepolisian. Upacara pemberian sanksi PTHD, ini langsung dipimpin oleh Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya, Senin (19/09/2022) tadi.
AKBP Andi Sinjaya mengatakan, sanksi tersebut diberikan karena yang bersangkutan terlibat beberapa pelanggaran. Salah satunya, terlibat penyalahgunaan Narkoba.
“Sehingga dia diberi sanksi yang tegas dan keras, kemudian juga pelanggaran kedisiplinan. Yakni yang bersangkutan tidak masuk kerja selama satu tahun,” ujarnya.
Baca Juga :
- KPU Kota Malang Susun Persiapan Debat Pertama Paslon Pilkada Kota Malang 26 Oktober
- Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
- Tingkatkan Pembangunan Fasilitas Olah Raga, Pemkot Malang Susun Desain Olah Raga Daerah
- Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Menko Luhut Sebut Bandara Dhoho Proyek Percontohan Pertama Skema KPBU
Dijelaskanya, bahwa Bripka Indra Sugiarto telah menjalani sidang disiplin sebanyak delapan kali. PTDH yang diberikan kepada Bripka Indra Sugiarto, sudah seusai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Polri.
“Kemudian yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang kode etik sebanyak dua kali. PTDH ini juga sudah sesuai dengan mekanisme yang ada di Propam. Di mana, yang bersangkutan telah tercatat sudah beberapa kali melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun administrasi,” imbuhnya.
Ditegaskannya kepada jajaran, untuk menjadikan kasus Bripka Indra Sugiarto, sebagai pembelajaran. Sehingga, tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran. “Langkah ini merupakan penegakan disiplin kepada seluruh anggota Polri tanpa terkecuali. Kami juga berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas dan keras kepada anggota yang melakukan pelanggaran,” jelasnya. (her/gie)