Hukum & Kriminal
Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Oknum Anggota Polres Situbondo Dihentikan Tidak Hormat

Memontum Situbondo – Oknum anggota Polres Situbondo, Bripka Indra Sugiarto, mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan ormat (PTDH) dari institusi Kepolisian. Upacara pemberian sanksi PTHD, ini langsung dipimpin oleh Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya, Senin (19/09/2022) tadi.
AKBP Andi Sinjaya mengatakan, sanksi tersebut diberikan karena yang bersangkutan terlibat beberapa pelanggaran. Salah satunya, terlibat penyalahgunaan Narkoba.
“Sehingga dia diberi sanksi yang tegas dan keras, kemudian juga pelanggaran kedisiplinan. Yakni yang bersangkutan tidak masuk kerja selama satu tahun,” ujarnya.
Baca Juga :
- Bupati Sanusi Terima Penghargaan Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih dari Menteri Lingkungan Hidup
- Masuk Peringkat 7 Besar Nasional, Wali Kota Malang Terima Penghargaan Sertifikat Menuju Kota Bersih
- Gudang Bulog dan TBBM Jadi Sasaran Pemantau Bupati dan Forkopimda Banyuwangi Hadapi Lebaran
- Pemkot Malang Siapkan Pendanaan Revitalisasi Pasar Besar dengan Skema KPBU
- PBI Dinonaktifkan, BPJS Malang Pastikan Warga Tak Mampu Bisa Aktifkan Kembali Kepesertaan
Dijelaskanya, bahwa Bripka Indra Sugiarto telah menjalani sidang disiplin sebanyak delapan kali. PTDH yang diberikan kepada Bripka Indra Sugiarto, sudah seusai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Polri.
“Kemudian yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang kode etik sebanyak dua kali. PTDH ini juga sudah sesuai dengan mekanisme yang ada di Propam. Di mana, yang bersangkutan telah tercatat sudah beberapa kali melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun administrasi,” imbuhnya.
Ditegaskannya kepada jajaran, untuk menjadikan kasus Bripka Indra Sugiarto, sebagai pembelajaran. Sehingga, tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran. “Langkah ini merupakan penegakan disiplin kepada seluruh anggota Polri tanpa terkecuali. Kami juga berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas dan keras kepada anggota yang melakukan pelanggaran,” jelasnya. (her/gie)
















