Hukum & Kriminal
Tiga dari Lima Orang Diamankan Perhutani berikut Mobil Pikap Bermuatan Puluhan Balok Kayu Sonokeling

Memontum Situbondo – Petugas Perhutani KRPH Bayeman, BKPH Prajekan, KPH Bondowoso berhasil mengamankan mobil Pikap GrandMax Nopol B 9397 UA bermuatan 35 balok kayu Sonokeling diduga ilegal, Jumat (21/01/2022) dini hari.
Selain mengamankan Pikap Grandmax berwarna hitam beserta muatannya, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pembalakan liar tersebut. Sedangkan dua orang berhasil kabur saat penggerebekan dan penangkapan di rumah warga Dusun Dergung, Desa Curahtatal, Kecamatan Arjasa, Situbondo, Jawa Timur.
Tiga orang yang berhasil diamankan adalah, Nisam, Didi dan Ruk. Bahkan, Ruk disebut-sebut sebagai pemilik 35 balok kayu Sonokeling tersebut. “Saat diamankan, 35 balok kayu Sonokeling itu, sudah diturunkan di rumah Pak Ruk di Dusun Dergung, Desa Curahtatal sekitar pukul 04.00,” ujar KRPH Bayeman, BKPH Prajekan, KPH Bondowoso, Didik Septiyawan kepada Memontum.com, Sabtu (22/01/2022).
Baca juga
- Miliki 1.572 Siswa, SMAN 2 Kota Malang Masih Belum Terima MBG
- Pastikan Program MBG Jangkau Pesantren, Menko Pangan Tinjau Tiga Sekolah di Kota Malang
- Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun
- Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan
- 1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa
Menurutnya, untuk proses hukum lebih lanjut, pihaknya langsung menyerahkan barang bukti kepada pihak kepolisian. “Kami juga menyerahkan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pembalakan liar tersebut,” ujarnya.
Kapolsek Arjasa, AKP Suratman, membenarkan kejadian tersebut. “Untuk mengungkap pemilik 35 kayu Sonokeling tersebut, ketiganya masih diminta keterangan oleh penyidik,” ujar AKP Suratman. (her/gie)















