Kota Malang

Tolak Pembongkaran Total Pasar Besar Malang, Pedagang Tandatangani Petisi

Diterbitkan

-

TOLAK: Aksi penolakan pembongkaran Pasar Besar Kota Malang. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (Hippama) kembali menggelar aksi penolakan pembongkaran Pasar Besar Malang, Rabu (19/02/2025) tadi. Sebagai bentuk protes, pedagang menginisiasi petisi yang menunjukkan bahwa mayoritas pedagang lebih memilih perbaikan total daripada pembongkaran.

Wakil Ketua Hippama, Agus Priambodo, menyampaikan bahwa dari hasil petisi tersebut menunjukkan bahwa 85,71 persen pedagang menolak pembongkaran dan menghendaki perbaikan total. Itu mencakup sekitar 3.683 dari total 4.508 toko di Pasar Besar, tidak termasuk pedagang kaki lima (PKL).

“Jadi petisi ini khusus pedagang yang punya toko. Kalau PKL tidak, karena mereka tidak terdata di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang,” kata Agus.

Ditambahkan, menurutnya renovasi total lebih realistis dibandingkan pembongkaran, terutama mengingat adanya efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Selain itu, apabila dilakukan perbaikan, maka sebagian pedagang masih dapat berjualan melalui relokasi sementara, sehingga tidak kehilangan mata pencaharian dalam jangka waktu yang lama.

Advertisement

“Kalau pembongkaran total bisa memakan waktu dua hingga tiga tahun, sehingga nasib pedagang tidak jelas. Sedangkan jika dilakukan perbaikan bertahap, dampaknya bisa lebih ringan bagi para pedagang,” tambahnya.

Baca juga :

Lebih lanjut, Agus juga berharap pada Wali Kota Malang terpilih yang akan dilantik pada Kamis (20/02/2025) besok, Wahyu Hidayat, agar dapat memenuhi janjinya kepada para pedagang. Yakni dengan melakukan perbaikan Pasar Besar, bukan pembongkaran total.

“Kami ingin di hari pertama kerja, wali kota yang baru langsung menjadikan Pasar Besar sebagai prioritas. Beliau pernah berjanji akan melakukan perbaikan dan kami ingin mengingatkan janji tersebut,” tegasnya.

Advertisement

Selain petisi, Hippama juga telah menyiapkan langkah hukum jika nantinya terjadi pemaksaan pembongkaran. Meskipun belum ada langkah konkret dari Pemkot Malang ke ranah hukum, Agus menyebut adanya indikasi pemaksaan eksekusi yang kemungkinan dilakukan mulai Januari atau Februari mendatang.

“Kalau sampai ada upaya hukum dari Pemkot, kami juga siap. Kami sudah mempersiapkan dukungan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) agar hak mayoritas pedagang tidak diabaikan,” imbuh Agus.

Lima petisi Hippama terkait dengan rencana Pembongkaran Pasar Besar, diantaranya pertama, meminta pembatalan pembongkaran di tengah situasi kondisi ekonomi yang sulit, kedua, meminta Diskopindag komitmen menggunakan ITS yang menyatakan kelayakan bangunan sebagai dasar pengambil kebijakan, ketiga, pedagang Pasar Besar menilai Pemkot Malang abai dalam pemeliharaan dan perawatan, meskipun retribusi tetap diberlakukan, ke empat, pedagang telah melakukan perbaikan swadaya, kami meminta dewan memperjuangkan anggaran perbaikan secara maksimal dan ke lima, mengingatkan kembali janji wali kota terpilih dengan tidak membongkar bangunan.

Sebagai informasi, sebelumnya Hippama ini sempat mengalami perpecahan pengurus internal. Ketua sebelumnya telah mengundurkan diri per 23 Januari 2025 lalu, sedangkan Wakil Ketua dipecat karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) per 21 Januari 2025 lalu. Keduanya pun juga telah menyetujui untuk dilakukan pembongkaran total. Bahkan, telah melakukan penandatanganan persetujuan pembongkaran total yang dilakukan oleh Pemkot Malang bersama DPRD Kota Malang. (rsy/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas