Bondowoso

Usai Pelantikan, Proses PAW DPRD Bondowoso Dilaksanakan

Diterbitkan

-

Usai Pelantikan, Proses PAW DPRD Bondowoso Dilaksanakan

Memontum Bondowoso – Divisi Teknis Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bondowoso Saifullah, mengaku telah menerima surat PAW (Pengganti Antar Waktu) dari PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Bondowoso. Hal itu, terkait dua anggotanya yang ada di DPRD pindah partai dan satu meninggal dunia.

“Semua suratnya sudah masuk, kita sudah titipkan ke Bupati dan dilanjutkan ke Gubernur Jawa Timur kok. Karena Senin kemarin informasi dari Pemprov, sudah persiapan pelantikan kok kayaknya,” katanya, Kamis (13/9/2018).

Saifullah melanjutkan, bahwa proses PAW itu ada tahapannya, jadi proses verifikasi di KPU itu paling lama lima hari. Selanjutnya ke DPRD kemudian ke Bupati selama waktu sekitar tujuh hari.

“Ketika surat dari Bupati masuk ke Gubernur, ada rentang waktunya untuk kelanjutan ke Bupati itu. kalau tidak salah tujuh hari prosesnya. Sementara ke Gubernur itu waktunya berproses selama 15 hari. Sebaliknya juga begitu, naik tujuh hari dan turunnya juga nunggu tujuh hari,”jelasnya.

Advertisement

Lebih tegas Saifullah, menerangkan bahwa anggota dewan PKB Samsul Hadi akan digantikan oleh H Bahrudin. Sedangkan Edi Supriyadi digantikan oleh H. Sudarsono dan Purwanto digantikan oleh Suhartatik.

“Dua anggota dewan dari DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bondowoso daftar sebagai bakal calon legislatif Pemilu 2019 melalui partai lain. Mereka adalah, Samsul Hadi yang maju melalui PDIP di Dapil 3 dan Purwanto maju Bacaleg melalui PPP di Dapil 2, dan Edi Supriyadi meninggal dunia,” pungkasnya.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas