Berita Nasional

Usut Kasus Dugaan Suap Pegawai DJP, Kemenkeu Dukung Penuh Langkah KPK

Diterbitkan

-

Memontum Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menegaskan bahwa Kemenkeu tidak menoleransi berbagai tindakan-tindakan koruptif serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh atau siapapun di lingkungan pegawai Kemenkeu. Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang oleh KPK diduga terlibat di dalam dugaan suap tersebut. Disertai Unit Kepatuhan Internal (UKI) di lingkungan Kemenkeu telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK. Untuk yang bersangkutan, telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami di Kementerian Keuangan, menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK untuk dapat menuntaskan dugaan suap yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan tetap memegang azas praduga tidak bersalah,” ujar Menkeu dalam Konferensi Pers mengenai Pengusutan Dugaan Kasus Suap bertempat di Aula Mezzanine Gedung Djuanda I, Rabu (03/03).

“Dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan dari seluruh pegawai, baik di Direktorat Jenderal Pajak maupun seluruh jajaran Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia yang telah dan terus dan akan berpegang pada prinsip-prinsip integritas dan profesionalitas,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Menkeu juga menambahkan Kemenkeu akan terus bekerjasama dengan KPK di dalam melakukan upaya untuk meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari perpajakan maupun sumber-sumber penerimaan lain. Dimana Telah diatur di dalam Undang-Undang. Kemenkeu juga bekerja sama dengan KPK, untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenkeu.

Advertisement

“Saya sebagai Menteri Keuangan juga meminta kepada seluruh wajib pajak, juga kuasa wajib pajak serta konsultan pajak agar ikut menjaga integritas dari Direktorat Jenderal Pajak dengan tidak menjanjikan atau berupaya memberikan imbalan atau hadiah kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Upaya yang dilakukan seperti itu, merusak tidak hanya Direktorat Jenderal Pajak atau individu namun langkah-langkah seperti itu adalah merusak fondasi negara kita,” ujarnya. (ip/keu/aye/ed2)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas