Lumajang
Wabup Lumajang bersama BPN Serahkan Sertifikat PTSL untuk Masyarakat Sememu

Memontum Lumajang – Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyerahkan secara simbolis sejumlah sertifikat PTSL kepada warga Desa Sememu, Kecamatan Pasirian. Pelaksanaan itu, berlangsung di Balai Desa Sememu, Jumat (21/04/2023) tadi.
Dalam kesempatan penyerahan itu, Bunda Indah-sapaan Wabup Lumajang, mengapresiasi kinerja dari BPN Kabupaten Lumajang yang telah bekerja keras mengakomodir pengurusan sertifikat melalui program PTSL. “Luar biasa kerja BPN. Kita patut mengapresiasi kerja kerasnya untuk warga Lumajang, yang luar biasa cepat pengurusannya. Ini adalah percepatan pelayanan untuk masyarakat,” kata Bunda Indah.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lumajang, Rocky Soenoko, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat PTSL untuk para pemudik merupakan yang pertama dilakukan di Indonesia. Hal tersebut merupakan bagian dari layanan prima BPN untuk masyarakat.
Baca juga:
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
“Insyallah ini yang paling pertama. Ini khusus diantaranya untuk pemudik dan kami siap untuk melayani selama libur Lebaran ini untuk masyarakat Lumajang,” ujarnya.
Rocky juga menyebut, salah satu manfaat sertifikat yang diserahkan. Yakni, sebagai tanda kepemilikan sekaligus legalitas tanah milik masyarakat.
“Ini manfaatnya sebagai tanda batas dan kepemilikan. Sertifikat ini terbit dan sudah tidak ada sengketa. Sertifikat ini sudah terjamin,” imbuhnya.
Di tempat sama, Kepala Desa Sememu, Sutaji, mengharapkan agar kuota PTSL tahun berikutnya untuk Desa Sememu dapat ditambah. Itu karena, banyak warga yang masih mendaftarkan diri untuk bisa mendapatkan sertifikat untuk tanahnya.
“Desa Sememu ini kuota sertifikatnya hanya 1.800. Ini masih banyak yang mendaftar dan mohon untuk ditambah lagi dengan harapannya masyarakat yang punya tanah bisa bersertifikat,” paparnya. (kom/adi/sit)
















