Probolinggo
Walikota Probolinggo Ingatkan Lurah dan Camat, Akhir 2019 Tak Ada Lagi RTLH
Di tempat yang sama, menurut salah satu RT di Kelurahan Curahgrinting, kendala yang kerap dihadapi dalam pemberian bantuan RTLH adalah status kepemilkan tanah. Karena yang bisa mendapat bantuan RTLH adalah tanah milik pribadi bukan milik orang lain serta bersertifikat.
“Kendala tanah? Diinventaris semua. Kalau semisal pemilik tanah ikhlas (meski hanya cukup untuk satu rumah sangat sederhana) menyerahkan langsung dibuatkan perjanjian saja,” tutur Habib Hadi.
Walikota pun siap menambah anggaran untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani terkait problem di masyarakat tersebut.
“Jangan tunggu kabar saja, tetapi cek dan turun ke lapangan. Data yang diserahkan ke saya harus lengkap,” katanya.
Terkait banyaknya lansia (lanjut usia) yang sebatang kara, Habib Hadi mengharapkan Dinas Sosial bisa bekerjasama dengan panti asuhan yang bersedia kerjasama dengan Pemkot. Untuk bantuan bagi warga berkebutuhan khusus, bantuan yang diberikan harus dalam bentuk barang agar warga lebih berdaya untuk menghasilkan kreatifitas.
“Buat MoU (memorandum of understanding), per satu orang itu hitungannya ketemu berapa? Kita (pemkot) siapkan dananya. Jadi, warga kita ini tidak terbengkalai dan selalu mengharapkan belas kasihan orang lain,” ujar Walikota kepada Kepala Dinas Sosial Zainullah yang menyatakan siap menjalankan instruksi tersebut. (pix/yan)