Kota Malang
Wujudkan Keterpaduan Layanan Digital, Pemkot Malang Rancang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Memontum Kota Malang – Pelayanan berbasis digital adalah sebuah keharusan dalam mendukung reformasi berdaya guna. Karena itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang, akan menyusun arsitektur dan peta rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, yang hadir membuka kegiatan Forum Group Discussion (FGD), menyampaikan jika dalam membangun pemerintah kedepan, tentu SPBE diperlukan pemahaman yang sama, serta sesuai road map atau peta jalan.
“Dimana setelah disusun secara matang dan berkualitas diikuti secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah sesuai tugas fungsinya masing-masing. Sehingga nanti SPBE ini bisa terwujud dalam waktu yang secepat-cepatnya,” jelas Erik, Selasa (14/02/2023) tadi.
Selain itu, menurut Erik, SPBE tersebut memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam memberikan layanan kepada pengguna di lingkungan pemerintah daerah. Untuk regulasinya, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
Baca juga:
- Hari UMKM Nasional, Bupati Jember Raih Penghargaan Bakti Koperasi dan UKM
- Gempa Dangkal Kekuatan Magnitudo 4,9 Goyang Bali
- Tingkatkan Kesejahteraan dan Keterampilan Masyarakat, Menparekraf Sampaikan Perkuatan Sektor Parekraf
- Bersenjata Parang dan Pistol Mainan, Dua Pelaku Perampokan Minimarket Diringkus Polisi
- Implementasikan Program Pengelolaan Sampah LSDP, Kota Malang Diusulkan Anggaran Rp 187 Miliar
“SPBE ini ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Serta pelayanan publik yang memiliki standar kualitas dan terpercaya. Hal itu selaras dengan visi misi Kota Malang, untuk memastikan kepuasan masyarakat atas layanan pemerintah yang tertib hukum, profesional dan akuntabel. Maka, indeks SPBE menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang,” paparnya.
Lebih lanjut pihaknya mengajak seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Malang, untuk menguatkan dan melakukan upaya-upaya bersama menuju finish tersebut. Sehingga dapat mencapai hasil yang lebih baik dalam evaluasi SPBE seperti yang ditargetkan.
“Seiring dinamika peraturan perundang-undangan telah terbit, Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional yang ini nanti menjadi acuan kita dalam menyusun arsitektur SPBE di Kota Malang. Dimana dalam domain arsitektur SPBE meliputi enam domain, antara lain probis pemda, data dan informasi, aplikasi, layanan SPBE, infrastruktur keamanan SPBE,” ujarnya.
Melalui kegiatan FGD, Erik berharap agar semua yang terlibat dapat memberikan sumbangsih pemikiran untuk menyiapkan landasan pembangunan SPBE di Kota Malang. Pihaknya optimis, hal tersebut nantinya dapat tercapai.
“Kunci pokok untuk melompatkan SPBE Kota Malang adalah dengan berkomitmen kuat sejak awal sehingga program-program ini keberlanjutannya terjaga. Dimana kesinambungan program dari waktu ke waktu menjadi rangkaian yang tidak terputus,” imbuhnya. (rsy/sit)