Trenggalek

2 Pengedar Tulungagung Pasok Pil Kirik ke Trenggalek

Diterbitkan

-

Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya

Memontum Trenggalek—-Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil menangkap pengedar Pil Koplo di Trenggalek. Kedua pelaku tersebut adalah Aris (38) warga Dusun Mbadong Desa Jaten Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung dan Supar (37) warga Dusun Wotgalih Desa Nglutung Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku pengendara pil dobel L asal Kabupaten Tulungagung.

“Berawal dari informasi yang masuk kepada petugas bahwa terdapat dua orang asal Tulungagung yang sering menjual belikan Pil jenis double L atau Pil Koplo di wilayah Trenggalek. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah pada kedua orang tersebut, ” ucap Kapolres Trenggalek saat konferensi Pers di Halaman Mapolres, Jumat (14/12/2018).

Dikatakan Didit, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 100 butir Pil Koplo yang dikemas dalam beberapa bungkus plastik. Tak pelak, petugas pun menggelandang keduanya ke Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Advertisement

“Pelaku dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatandan mutu berupa pil jenis dobel L, ” imbuhnya. Selain Pil Koplo, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya antara lain, uang tunai Rp 171 ribu rupiah dan sebuah handphon lengkap berikut Sim Cardnya.

“Kami kenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar rupiah, ” tegas Didit. (mil/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas