Trenggalek

2 Residivis Garong Lintas Kota Beraksi di Trenggalek

Diterbitkan

-

2 pelaku Curat diamankan Polres Trenggalek

Memontum Trenggalek—Jajaran kepolisian Resort Trenggalek kembali meringkus pelaku kasus pencurian dengan yang terjadi di wilayah Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek. Dari informasi yang diterima, 2 pelaku tersebut yakni Irwan Sudirman warga RT 06 RW 03 Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur dan Feri Sukristian warga gang Pasir Anyar Kelurahan Rejasari Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas Jawa Tengah. Kedua pelaku berhasil diamankan usai melakukan aksinya di 2 lokasi yang berbeda.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, menerangkan kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek.

“Tepatnya pada hari Kamis (6/12/2018) sekira pukul 09.30 WIB, di Desa Ngrayung Kecamatan Gandusari, saat korban akan berangkat menjemput anaknya di sekolah dan melihat seorang laki-laki di depan rumahnya yang dikira akan menawarkan galvalum. Dikarenakan sebelumnya sudah ada orang yang datang ke rumahnya dengan menawarkan barang yang sama, korban tidak menghiraukan tawaran pelaku, ” ungkap Didit, Jumat (14/12/2018).

Setibanya dirumah, lanjut Didit, korban melihat pintu kamarnya terbuka dengan pakaian yang disimpan dalam almari sudah diacak-acak serta isinya sudah dikeluarkan.

Advertisement

Diketahui, pelaku masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela dari luar dan memanjat menggunakan tangga yang sudah ada sebelumnya di bawah jendela.

“Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil membawa uang tunai Rp 1 juta rupiah, 1 buah HP merk Samsung Galaxy Y.2, 1 buah HP LG warna merah, 1 buah HP Vivo Y.71 warna hitam. Dan juga 2 cincin emas bentuk lingkar berat 4 gram, 1 cincin mata merah berat 4 gram, 1 cincin emas bermata putih bentuk lonjong, 1 kalung mas putih bentuk selipan berat 4 gram. Serta 1 Gelang mas bentuk lingkaran bergambar kalajengking berat 50 gram, 1 kalung mas bentuk rantai berat 50 gram, dan 1 kalung anak bentuk bundar berat 4 gram, ” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku juga melakukan hal serupa dengan TKP Rejotangan Kabupaten Tulungagung yang kerugiannya mencapai Rp 75 juta rupiah.

“Berdasarkan penelusuran, pelaku Irwan merupakan residivis pelaku curat sebanyak 6 Kali dan yang terakhir, masuk lapas Trenggalek pada tahun 2015 vonis 3 tahun. Sedangkan pelaku Feri merupakan residivis pelaku curat sebanyak 2 kali dan terakhir masuk lapas Banyumas pada tahun 2010 dengan vonis 9 bulan, ” jelas Didit.

Advertisement

Berdasarkan rangkaian kegiatan penyelidikan, kedua pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Trenggalek bekerja sama dengan Polres Tulungagung di rumah kos Risqi Setia bertempat di Kelurahan Bago Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. “Kepada pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan acaman hukuman 9 tahun penjara, ” pungkasnya. (mil/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas