Kota Malang
200 Guru Honorer di Kota Malang Diusulkan di Formasi PPPK Paruh Waktu

Memontum Kota Malang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang mencatat adanya hampir 200 guru honorer akan diusulkan dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 ini. Hal itu dilakukan, untuk mengantisipasi kekurangan tenaga pendidik akibat adanya guru pensiun ditiap bulannya.
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, menyampaikan bahwa jumlah guru saat ini relatif mencukupi, namun tanpa penambahan tenaga pengajar, beban kerja guru akan semakin berat. Karena harus merangkap tugas, yang dikhawatirkan berdampak pada efektivitas pembelajaran.
“Per bulan itu yang pensiun sekitar 20 orang. Sekarang kalau pensiun, tidak ada yang ngajar kan ya dirangkap. Tetapi itu kan tidak mungkin efektif. Sehingga yang kemarin tidak lulus karena ikut PNS, sekarang itu mau diikutkan PPPK paruh waktu,” kata Suwarjana, Kamis (14/08/2025) tadi.
Suwarjana juga memastikan, bahwa di tahun 2025 tidak ada lagi penerimaan honorer baru. Karena aturan atau kebijakan dari pemerintah pusat sudah melarang.
“Guru honorer yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan tidak memenuhi syarat PPPK penuh waktu, harapannya nanti dapat dialihkan ke formasi PPPK paruh waktu,” tambahnya.
Baca juga :
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, menjelaskan PPPK paruh waktu merupakan kebijakan pemerintah pusat bagi pegawai non-ASN yang tidak tersedia formasinya. Status tersebut menurutnya legal dan sah.
“Proses rekrutmen mirip PPPK penuh waktu, termasuk pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP). Gaji PPPK paruh waktu akan mengikuti besaran gaji honorer saat ini, yang di Kota Malang sudah setara Upah Minimum Regional (UMR), dengan penyesuaian sesuai kemampuan daerah,” jelas Hendru.
Kebijakan pemerintah pusat tersebut menurutnya kebijakan yang baik, tidak merugikan meskipun statusnya paruh waktu. Itu juga tidak hanya berlaku untuk guru, tetapi juga tenaga teknis dan bidang lain sesuai ketentuan Kementerian PANRB.
“Jumlah total non-ASN yang memenuhi kriteria di Kota Malang diperkirakan tidak sampai 500 orang, dengan hampir 200 di antaranya merupakan guru. Bagi pegawai non-ASN yang tidak masuk kriteria paruh waktu, pemenuhan kebutuhan akan dilakukan melalui redistribusi ASN dan PPPK antar perangkat daerah,” imbuh Hendru. (rsy/sit)











