Kota Malang
Daftar PPPK Formasi Guru, Wajib Dikantongi Sertifikat PPG
Memontum Kota Malang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengajukan jumlah Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) sekitar 1400 untuk formasi guru tahun 2021 ini. Salah satu syarat pendaftar PPPK formasi guru adalah wajib mengantongi sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG). Setidaknya itu yang disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kota Malang, Sri Handayani, Kamis (14/1).
“Syarat bagi yang ingin mendaftar PPPK 2021, harus sudah tercatat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang dikelola oleh Kemendikbud RI (Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia). Lalu bagi fresh graduate, atau yang baru saja lulus kuliah, wajib sudah mengikuti sertifikasi PPG,” jelasnya.
Wanita yang akrab disapa Handayani ini menuturkan bahwa sertifikat PPG bisa menjadi rangsangan semangat bagi guru lain yang belum bersertifikat PPG.
“Namun saat ini kami sedang menunggu teknis pelaksanaan di 2021, karena juga belum ada pengumuman dari pusat. Dan sambil menunggu, kami terus mendorong guru untuk ikut sertifikasi dan mengajukan ke Kemendikbud,” ungkap Handayani.
Berdasarkan keterangannya, di tahun 2020 lalu angka PPPK Kota Malang yang diterima sejumlah 74 orang.
“PPPK di 2020 lalu diambil dari honorer K2 yang memiliki masa tugas cukup lama. Info terbaru mereka sudah pemberkasan tinggal tunggu Surat Keputusan (SK) turun saja,” ujarnya.
Dari sekitar 1400 formasi yang diajukan tahun ini, Handayani mengatakan bahwa jumlah tersebut juga termasuk guru dalam Batas Usia Pensiun (BUP). Angka pensiun tahun ini 171 orang, dengan rincian 123 untuk guru SD, dan 84 untuk guru SMP. Itu lebih sedikit dibanding tahun lalu yang mencapai 279 guru,” tutupnya. (cw1/ed2)