Kota Batu

JTP Grup Masih Nunggak Pajak Rp 24 Miliar

Diterbitkan

-

Titik S Ariyanto, Publik Relation JTP Grup

Memontum, Batu–Terkait dugaan tunggakan pajak Jatim Park Grup sebesar Rp 2,4 miliar, perwakilan pihak JTP Grup akhirndya menyangkal tuduhan tersebut. Menurutnya JTP tidak pernah menunggak pajak, pihaknya mengaku taat pajak.

 

Publik Relasion JTP Grup Titik  S Ariyanto menjelaskan ditahun 2010 ada dualisme ketetapan peraturan dari Pemkot Batu. JTP kala itu, mengikuti peraturan pajak berdasarkan ketetapan lama. Disisi yang lain Pemkot Batu mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) pajak hiburan mencapai 30 persen.

 

Advertisement

” Artinya 30 persen diambil dari total omzet penghasilan dari setiap pengusaha hiburan. Karena merasa dibebani pihak kami juga enggan memenuhi. Bahkan pengusaha lainnya juga ikut memprotes kebijakan tersebut,” terangnya beberapa waktu lalu.

 

Usai para pengusaha memprotes, pajak hiburan turun menjadi hanya 7,5 persen. Dari seluruh tunggakan pajak senilai Rp 24 miliar kurang lebih, terjadi karena adanya perbedaan penetapan pajak dengan omzet yang diperoleh adanya perda tersebut.

 

Advertisement

” Bayangkan jika omzet Rp 1 juta dipotong 30 persen dari Pemkot Batu belum lagi ditambah 25 persen untuk pajak pusat, tidak akan ada pengusaha/investor yang bisa survive di Kota Batu jika diberlakukan perda itu,” tandas Titik.

 

Titik membandingakan dengan wilayah lain seperti Ibu Kota Jakarta, menurut dia, disana pajak hiburan hanya sebesar 5 persen dari omzet.

 

Advertisement

” Kami tegaskan jika pihak kami sebenarnya taat pajak dan sekali lagi kami tidak menunggak pajak,” ujarnya.

Anggota Komisi C DPRD Batu Helly Suyanto menjelaskan jika pihak legislatif mengaku sudah pernah memanggil pihak JTP Grup dan Pemkot Batu dalam hal ini Dinas Pendapatan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) beberap bulan silam untuk mencari solusi masalah tunggakan pajak. Akan tetapi kedua belah pihak enggan memenuhi panggilan Komisi C DPRD Batu.

 

” Sudah pernah tapi mereka tidak datang,” terangnya, Senin (1/11/2017) saat dihubungi.

Advertisement

Menanggapi pertanyaan terkait pajak, pihak DPRD mengaku segera membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) untuk menindak lanjuti pajak JTP Grup.

 

“Kami akan bentuk pansus secepatnyalah,” janji politisi Partai Gerindra.

Kadis DPKAD Zadim Effisiensi sampai saat ini sulit dihubungi bahkan saat ditemui diruang kerjanya staf DPKAD mengatkan jika pimpinan sedang tidak ada diruangannya.

Advertisement

 

Sebelumnya, dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan, JTP Grup mulai 2011 hingga audit terbaru tahun 2017 ini JTP Grup masih menunggak pajak sebesar Rp 24 miliar. BPKP Jatim menyarankan pihak Pemkot Batu dan pihak investor diharapkan mencarikan solusi agar tunggakan bisa terselesaikan. (lih/jun)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas