Hukum & Kriminal
Majelis Hakim Tipikor Lakukan Persidangan PS Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Perluasan Polinema

Memontum Kota Malang – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya melaksanakan agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) Tahun Anggaran 2019 – 2020. Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander, datang dan melihat langsung tiga bidang aset tanah yang terletak di Jalan Pisang Kipas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (13/02/2026) tadi.
Dalam momen itu, tampak kedua terdakwa yakni Awan Setiawan selaku mantan Direktur Polinema 2017 – 2021 dan Hadi Santoso, selaku penjual aset tanah ikut dihadirkan dalam persidangan PS ini. Termasuk, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan tim dari penasehat hukum terdakwa juga berada di lokasi.
JPU Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah, mengatakan bahwa hasil dari Pemeriksaan Setempat ini untuk menguatkan pembuktian JPU. Menurutnya, aset tanah tersebut berdiri di atas badan sungai yang tidak boleh dibangun bangunan berupa gedung.
“Pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang hadir juga menjelaskan, bahwa sebenarnya ini adalah tanah urukan yang diuruk menjadi datar dan sudah masuk dalam badan sungai. Kami mendakwa bahwa telah terjadi suatu pengadaan tanah yang berdiri di atas badan sungai. Wilayah badan sungai tidak boleh dijadikan bangunan. Sidang PS ini mendukung pembuktian kami,” ujarnya.
Baca juga :
Penasehat hukum terdakwa Awan Setiawan, yakni Sumardhan, mengatakan bahwa hasil dari PS tersebut justru memperjelas status aset tanah yang menjadi obyek sengketa. Dirinya menjelaskan, sertifikat atas tanah telah diterbitkan secara sah oleh negara dan tidak terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan maupun kerugian negara.
“Sertifikat diterbitkan oleh negara. Batas tanah ada sesuai sertifikat. Malah ada kelebihan tanah sekitar 6 × 45 meter persegi. Jadi negara malah diuntungkan, bukan dirugikan. Karena sertifikat lebih dari sesuai,” jelasnya.
Sumardhan juga mengatakan, proses jual-beli sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. “Dari hasil sidang PS ini, luasan lahan telah sesuai dengan sertifikat dan tidak ada yang dikurangi. Bahwa luasan lahan telah sesuai dengan sertifikat dan seharusnya bisa membuktikan dakwaan ini tidak terbukti. Tidak ada penyelewengan dan perbuatan pidana korupsi seperti apa yang didakwakan,” imbuhnya.
Dalam sidang berikutnya, Sumardhan mengaku akan menyiapkan dan menghadirkan empat saksi ahli. Untuk membantah dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. “Kami akan membawa 4 saksi ahli untuk meringankan. Lewat keterangan dari saksi ahli ini, maka nantinya bisa mematahkan dakwaan dan membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara,” tambahnya. (gie)















