Hukum & Kriminal
Sidang Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar, Uang Hasil Kejahatan untuk Gaya Hidup dan Dugem

Memontum Kota Malang – Sidang dugaan kasus penggelapan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar, dengan terdakwa Baskoro P (33), warga Jalan Sawojajar, Gang XIX, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (18/02/2026) tadi. Adapun agendanya, yaitu pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Dalam persidangan ini, terdakwa Baskoro dicerca pertanyaan oleh Majelis Hakim terkait uang hasil penggelapan senilai Rp 3,3 miliar. Dalam persidangan, terdakwa mengaku uang tersebut telah habis untuk beli mobil, sepeda dan kontrak rumah. Selain itu, untuk gaya hidup dan dugem.
Baskoro juga mengaku, setiap dugem bisa menghabiskan uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. “Uangnya sudah habis untuk beli-beli keperluan dan dugem. Minimal Rp 5 juta, kadang Rp 15 juta sampai Rp 20 juta, setiap kali dugem,” ujar Baskoro.
Baca juga :
JPU Kejari Kota Malang, Su’udi, mengatakan dari hasil persidangan kali ini, diperoleh fakta adanya uang hasil penjualan emas Bulan Purnama yang masuk melalui keterangan terdakwa. “Kami dakwakan Pasal 488 KUHP dan Pasal 486 KUHP. Untuk aset yang diamankan, nilainya tidak sampai Rp 1 miliar. Uang tersebut, diakui terdakwa telah habis untuk gaya hidup. Bahkan setiap 3 hari sekali, terdakwa mengaku dugem dan uang yang dikeluarkan bisa mencapai Rp 20 juta. Agenda sidang selanjutnya adalah tuntutan,” ujar Su’udi.
Sementara itu, Tamara Nadya Wijaya (25), salah satu owner Toko Bulan Purnama, anak dari Alm H Fadhol, mengatakan bahwa kasus penggelapan dalam jabatan ini diduga dilakukan Baskoro sejak Maret 2023 hingga Januari 2025. Yakni setelah manejemen toko dan keuangannya dipercayakan kepada Baskoro.
“Saat itu saya sedang fokus perawatan papa saya di Singapura, sehingga keuangan dan berjalannya toko dipegang Baskoro dan istrinya. Kerugian kami mencapai Rp 9 miliar. Karena kalau ditotal yang hilang 3 kg sampai 4 kg emas. Kalau dibuat dugem itu benar, ada rekening korannya. Namun saya menduga uangnya masih ada dan disembunyikan,” jelas Tamara.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum karyawan toko emas Bulan Purnama, Baskoro P, diduga gelapkan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar. (gie)
















