Hukum & Kriminal
Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar Dituntut 3 Tahun 10 Bulan

Memontum Kota Malang – Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar, Baskoro P (33), warga Jalan Sawojajar, Gang XIX, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (25/02/2026) tadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewangga Kurniawan, dalam sidang tersebut menuntut Baskoro dengan Pasal 488 KUHP, yakni selama 3 tahun 10 bulan penjara. “Hal yang memberatkan kerugiannya sangat besar, kurang lebih sebesar Rp 3,3 miliar. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya. Terdakwa tidak menyangkal telah menggunakan uang yang tidak semestinya dia gunakan dengan seenaknya (foya-foya),” ujar Dewangga.
Untuk sidang selanjutnya, diagendakan yaitu pembelaan terdakwa. Jika, pembelaan tetap dilakukan, maka Baskoro akan membacakannya sendiri. Hal ini dikarenakan, selama persidangan Baskoro tidak didampingi pengacara.
Baca juga :
Pihak korban yakni Tamara Nadya Wijaya (25), salah satu owner Toko Bulan Purnama, anak dari Alm H Fadhol, berharap nantinya saat sidang putusan, Baskoro divonis maksimal seberat-beratnya. “Kalau bisa hukumannya maksimal, lebih lama lagi dari pada 3 tahun 10 bulan. Kerugian saya sangat besar sekitar Rp 9 miliar dan Baskoro tidak ada etikad baik untuk mengembalikan,” ujar Tamara.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum karyawan toko emas Bulan Purnama, Baskoro P, diduga gelapkan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar. Sementara saat sidang agenda pemeriksaan terdakwa, Baskoro mengaku uang tersebut telah habis untuk beli mobil, sepeda dan kontrak rumah. Selain itu, untuk gaya hidup dan dugem. Baskoro mengaku dirinya dugem hampir 3 hari sekali. Untuk sekali dugem menghabiskan uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. (gie)
















