Hukum & Kriminal

Jaringan Narkoba Kota Malang Dibekuk, 1 Kg 338,25 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Diterbitkan

-

BB: Petugas Polresta Malang Kota saat menunjukkan sejumlah barang bukti. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Sebanyak 19 kasus Narkotika dan obat keras berhasil diungkap petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota selama kurun waktu 1 Februari hingga 26 Februari 2026. Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 19 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan berhasil diringkus.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan dari sejumlah tersangka itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 550,24 gram, sabu seberat 1 kg 338,25 gram, ekstasi sebanyak 265 butir dan Pil LL sebanyak 35 butir. “Paling meningkat drastis berhasil mengungkap peredaran ektasi, pada Januari hanya 4 putir, pada Februari 2026 sebanyak 265 butir. Selain itu juga mengungkap peredaran sabu dengan barang bukti 1,3 kg,” ujar Kombes Pol Putu Kholis, saat rilis pada Jumat (27/02/2026) tadi.

Dari pengungkapan ini, lanjutnya, terdapat dua kasus menonjol. Yakni, mengungkap pengedar Narkotika berinisial HS (38), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Kamis (12/02/2026) malam. Dari tangan HS, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 912,21 gram dan ekstasi sebanyak 263 butir.

Baca juga :

Advertisement

“Tersangka HS mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial BS (DPO) melalui LB (DPO) di sebuah villa di kawasan Bogor pada 10 Februari 2026. Narkotika tersebut dibawa ke Kota Malang untuk diedarkan oleh HS. Tersangka mengaku belum mendapat untung karena sudah terlebih dahulu berhasil ditangkap. Tersangka juga mengaku beru sekali ini mendapatkan Narkotika dari BS,” urainya.

Atas perbuatannya, HS dikenakan Pasal 609 Ayat 2 huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sedangkan kasus menonjol kedua yakni berhasil memangkap kurir Narkotika berinisial FB (33) warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Tukang listrik ini berhasil diamankan saat berada di rumah kos nya di kawasan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Rabu (18/02/2026).

Saat ditangkap, FB tidak bisa lagi mengelak karena kedapatan sabu seberat 357, 38 gram, ganja seberat 346 gram dan ekstasi 2 butir dan timbangan digital. Kepada petugas, FB mengaku bahwa Narkotika milik Ad, yang saat ini menjadi DPO petugas. Dia hanya bertugas meranjau ditempat yang sudah ditentukan oleh Ad. Yakni dengan imbalan bisa mendapatkan sabu secara gratis dan uang Rp 3,5 juta. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas